Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan

Tak Semua Pelaku Pidana Ringan Masuk Penjara, Kejari Balikpapan Pertimbangkan Ganjaran Kerja Sosial

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pelaku tindak pidana ringan di Balikpapan bakal menjalani hukuman dengan cara berbeda mulai tahun ini.

Mereka bisa menjalani hukuman yang bersifat kerja sosial, alih-alih mendekam di balik jeruji besi.

Perubahan ini sebagai penyesuaian seiring pemberlakuan resmi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026. 

Praktis, regulasi terbaru menjadi terobosan dalam sistem pemidanaan Indonesia.

Sebagai gambaran, KUHP lama menetapkan lima jenis pidana pokok dalam Pasal 10, yakni hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan.

Pidana tambahan mencakup pencabutan hak tertentu, perampasan barang, serta publikasi vonis hakim.

Sementara Pasal 65 ayat (1) huruf e KUHP terbaru menambahkan opsi hukuman, yakni kerja sosial.

Menanggapi itu, Kajari Balikpapan, Andri Irawan, menegaskan bahwa sanksi kerja sosial menyasar kasus-kasus dengan tingkat keseriusan rendah dan batas hukuman terbatas.

"Kami menerapkan sanksi ini khusus untuk tindak pidana kategori ringan," ungkap Andri. 

Kriteria pengenaan sanksi kerja sosial mencakup perbuatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda di bawah kategori tiga.

Andri menyebutkan bahwa konsep serupa sebenarnya sudah pernah dipraktikkan sebelumnya, sehingga implementasinya dalam kerangka KUHP baru tergolong relevan.

Sanksi kerja sosial mewujud dalam aktivitas yang langsung memberikan dampak positif bagi warga. 

Menurut Andri, model hukuman seperti ini dirancang agar terpidana tak sekadar menjalani sanksi pasif, melainkan turut memberi kontribusi konkret kepada komunitas sekitar.

Meski demikian, Kejari Balikpapan tengah merancang formula paling sesuai untuk kondisi lokal setempat.

"Formulasi yang tepat untuk konteks Balikpapan masih kami rumuskan," ujar Andri.

Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Pemkot Balikpapan guna mengeksplorasi ragam bentuk kerja sosial yang lebih inovatif.

Andri mencontohkan hukuman dengan mewajibkan terpidana membantu penyeberangan pelajar setiap pagi dalam periode tertentu.

Opsi lain mencakup pembersihan area kerja, pemukiman warga, atau tempat-tempat peribadatan.

Aktivitas semacam ini dipandang mampu menumbuhkan kesadaran tanggung jawab sosial karena terpidana tetap memiliki kewajiban terhadap publik.

Andri menilai skema ini menghasilkan efek sosial nyata karena terpidana menjalankan hukuman yang bermanfaat langsung bagi masyarakat, berbeda dengan hukuman penjara konvensional.

Ia menekankan bahwa sanksi kerja sosial memiliki batasan penerapan ketat.

Misalnya, terpidana baru kali pertama terlibat tindak pidana, ancaman hukuman maksimal lima tahun, atau denda di bawah Rp10 juta. 

Ia mempertegas bahwa kejahatan serius seperti pembunuhan sama sekali tidak masuk kategori perkara ringan dan tidak dapat dijatuhi pidana kerja sosial.

"Penerapannya selektif, tidak berlaku untuk semua jenis kejahatan," tandas Andri. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//