Tulis & Tekan Enter
images

PARIPURNA : Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud menyerahkan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 dalam sidang paripurna, Selasa (7/7). (Foto : humas)

Sidang Paripurna, AGM Jabarkan 9 Raperda Kabupaten PPU

Kaltimkita.com, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) jabarkan sembilan Raperda Kabupaten PPU pada Sidang Paripurna yang digelar dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda atas pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Selain itu dalam kesempatan yang sama AGM juga menyampaikan nota jawaban Pemerintah Kabupaten PPU terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU, Selasa, (7/7) siang.

Kesembilan Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah kepada Perusahaan umum daerah Benuo Taka, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2011, tentang pajak penerangan jalan, tentang perlindungan perempuan, tentang sistem perlindungan anak, tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), tentang cadangan pangan pemerintah daerah, tentang pengelolaan persampahan dan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi.

Dalam penjabarannya AGM menjelaskan bahwa pada Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Kabupaten PPU ini, secara garis besar bahwa Realisasi Pendapatan Kabupaten PPU Tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,6 Trilyun lebih, kemudian pendapatan yang sah sebesar Rp 23,35 Milyar lebih. Sementara itu realisasi belanja daerah Tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,55 Trilyun lebih kemudian untuk neraca sampai dengan Per 31 Desember 2019 yakni jumlah aset sebesar Rp 4,44 Trilyun lebih.


Semenntara itu pada Raperda tentang penyertaan modal AGM menjelaskan bahwa tahun 2020 ini, pemerintah daerah kembali akan menyertakan modal sebesar Rp 26.9 Milyar untuk rincian rencana penggunaan anggaran investasi mesin dan peralatan, investasi tanah dan bangunan, modal pembelian gabah kepada petani dan over head pabrik.

“Rencana penyertaan modal tersebut di atas, merupakan bagian rencana pengembangan kawasan berbasis padi di Kabupaten PPU yang akan dilaksanakan oleh Perumda Benuo Taka, melalui kegiatan pembangunan industri berbasis padi berupa pabrik Rice Milling Unit (RMU). Kegiatan dimaksud merupakan upaya pengembangan usaha potensial yang dilakukan Perumda Benuo Taka sebagai badan usaha milik daerah Kabupaten PPU, karena padi merupakan komoditi andalan, “kata AGM.


Kemudian lanjutnya, dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, khususnya dari pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan perpajakan dan retribusi daerah, di antaranya dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan peraturan pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Salah satu objek pendapatan asli daerah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan undang-undang tersebut adalah pajak penerangan jalan.

Dan Kabupaten PPU jelasnya, telah mengaturnya sejak tahun 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 19 Tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 2,5% yaitu Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% .

“Adapun data target penerimaan pajak penerangan jalan dua tahun sebelumnya berdasarkan tarif pajak sebesar 2,5% adalah pada 2018 sebesar Rp 2.750.000.000,00 dan 2019 sebesar Rp 2.750.000.000,00 Milyar. Target kontribusi pajak penerangan jalan untuk Pemerintah Kabupaten PPU ini akan dinaikkan menjadi 6% sehingga dapat dilihat bahwa pajak penerangan jalan akan meningkat secara signifikan bagi PAD pada Tahun 2020 yang menargetkan pendapatan sebesar Rp 6.600.000.000 Milyar," bebernya.

Pada Raperda tentanng pengolaan sampah khususnya di wilayah Kabupaten PPU AGM menyebutkan bahwa telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan sampah. Namun demikian, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya dan peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017, yang menjadi rujukan dalam menyusun peraturan daerah ini, pemerintah Kabupaten PPU belum melakukan penyesuain pengaturan persampahan berdasarkan peraturan-peraturan tersebut.

Sementara itu pada sidang penyampaian nota jawaban Pemerintah Kabupaten PPU terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten PPU, AGM mengatakan secara umum dari masing-masing Raperda tersebut bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh daerah dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Artinya, keberadaan Raperda ini menjadi bagian dari pelaksanaan peran pemerintah daerah untuk mempersiapkan regulasi yang baik guna menunjang pelaksanaan pemenuhan pemberian bantuan hukum yang berkualitas dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakatnya di daerah," ujarnya.

Kemudian Raperda tentang pengelolaan bongkar muat barang dan jasa di Pelabuhan Benuo Taka dipandang erat kaitannya dengan kebijakan pemerintah daerah yang telah membangun dan memiliki infrastruktur pelabuhan Benuo Taka Kabupaten PPU.

“Keberadaan Raperda ini akan sangat membantu dalam penyelenggaraan pelabuhan Benuo Taka, “tambahnya.


Ada juga Raperda tentang Perlindungan Ekowisata Alam di Kabupaten PPU, dia memandang bahwa dapat menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah Kabupaten PPU dalam pelaksanaan pembangunan daerah berbasis lingkungan sebagaimana ruang lingkup sementara yang diatur dalam Raperda tentang Perlindungan Ekowisata Alam yang meliputi pelestarian dan pemanfaatan yang dilakukan berdasarkan kepada usaha-usaha konservasi sumber daya alam dan peningkatan pendapatan masyaraka.
“Tidak hanya itu bahwa dalam Raperda ini mengatur ketentuan yang akan mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan, sehingga tentu keberadaan Raperda ini sangat baik guna mewujudkan kualitas lingkungan hidup di daerah," tutupnya. (Humas6/tim).


TAG

Tinggalkan Komentar