Tulis & Tekan Enter
images

Pemkab Berau menyosialisasikan pengelolaan limbah B3 bagi usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3.

Semakin Diperketat, Pengelolaan Limbah B3 Diawasi Melalui Aplikasi Speed

Kaltimkita.com, TANJUNG REDEB – Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Berau kini semakin diperketat dengan adanya aplikasi Speed. Aplikasi ini menjadi sarana pelaporan dan pengawasan perjalanan limbah, mulai dari penghasil hingga sampai ke pihak pemusnah atau penimbun terakhir.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setkab Berau, Rusnan Hefni, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Melalui sistem ini, perusahaan hingga fasilitas kesehatan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pelaporan.

“Pengelolaan limbah B3 ini diarahkan menggunakan aplikasi Speed. Pengusaha atau perusahaan yang memiliki limbah B3 wajib melaporkan melalui aplikasi itu. Termasuk puskesmas yang ada di Berau,” jelasnya.

Lanjutnya, tindak lanjut dari laporan yang masuk akan disesuaikan dengan kewenangan. Jika masalah berada pada ranah kabupaten, maka ditangani pemerintah daerah. Namun bila kewenangan ada di provinsi atau kementerian, maka penanganan dilakukan oleh instansi tersebut.

Kabid Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Reza Pahlevi menambahkan, aplikasi speed memiliki fungsi utama sebagai pelaporan dan pengawasan limbah B3. Aplikasi ini terintegrasi dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian. “Setiap perjalanan limbah B3 terekam di aplikasi, sehingga jelas posisinya. Apakah sudah sampai ke pengolah akhir atau belum, itu semua dapat diketahui,” terangnya.

Menurut Reza, dengan sistem ini, pembuangan limbah secara sembarangan dapat dicegah. Setiap pelaku usaha, baik penghasil, pengangkut, pengumpul, pengolah, pemusnah maupun penimbun, memiliki akun masing-masing. “Perpindahan limbah dari penghasil ke pengangkut, kemudian ke pengumpul dan selanjutnya ke pengolah, semuanya terekam. Bahkan berapa lama berhenti di pengumpul pun terdata. Jika lebih dari 90 hari, kami bisa memberi teguran,” jelasnya.

Adapun kewenangan pengawasan juga disesuaikan dengan jenis izin. Untuk penghasil limbah, pengawasan berada di kabupaten/kota. Sementara izin pengumpul, pengolah, atau penimbun berada pada provinsi maupun kementerian.

“Kalau izinnya dikeluarkan kabupaten, maka kami yang mengawasi. Kalau izinnya kementerian, maka pengawasan dilakukan kementerian. Namun tidak menutup kemungkinan kementerian maupun provinsi juga bisa mengawasi ke daerah,” ujarnya.

Saat ini, di Berau terdapat tiga pengumpul limbah B3 yang sudah memiliki tempat penampungan sementara (TPS). Satu pengumpul berskala nasional berada di Labanan, sementara dua lainnya berskala provinsi di Maluang dan Teluk Bayur.

Untuk limbah medis, seperti jarum suntik dan kemasan obat, juga wajib dikelola dengan benar. Limbah tersebut harus diserahkan ke pengangkut resmi untuk kemudian dimusnahkan. Namun, memang di lapangan masih ditemukan limbah medis yang dibuang sembarangan. “Biasanya jarum suntik itu ditemukan dari dokter praktik atau bekas bungkus obat dari rumah tangga yang belum tahu cara mengelola limbah. Yang belum tahu cara melakukan pengelolaan, disinilah kita melakukan pembinaan semua,” katanya.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024, sampah B3 dari rumah tangga juga harus dikelola. Misalnya baterai bekas, handphone rusak, atau obat-obatan yang sudah dikonsumsi. “Sampah seperti itu tidak boleh dibuang ke TPA. Harus dikumpulkan di titik kumpul yang sudah disiapkan,” ucapnya.

DLHK Berau saat ini sudah menyiapkan 10 titik pengumpulan sampah B3 rumah tangga. Dari titik tersebut, sampah akan diangkut bekerja sama dengan pihak ketiga untuk diproses sesuai aturan. Sebagai tahap awal, uji coba program ini dilakukan di empat kecamatan terdekat. “Karena ini hal baru, masyarakat perlu dikenalkan dulu. Setelah melihat progres, baru bisa diterapkan secara menyeluruh,” pungkasnya. (han /adv)



Tinggalkan Komentar

//