Tulis & Tekan Enter
images

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Musnahkan 758 Gram Narkotika, 15 Tersangka Diamankan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan. 

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung pada Senin (1/12/2025), Satresnarkoba memusnahkan ratusan gram sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober hingga November 2025. Proses pemusnahan digelar di lantai 3 Ruang Resnarkoba Polresta Balikpapan dengan pengawasan ketat dari sejumlah pihak terkait.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jaminudin, S.H, didampingi pengacara Johanes Maroko serta perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Yugo, S.H. Sejumlah personel Provos turut hadir memberikan pengawasan prosedural demi memastikan tahapan pemusnahan berjalan sesuai ketentuan.

Dalam keterangannya, AKP Safar menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 755,97 gram sabu dan 2,18 gram ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan dari 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka. Di antara para tersangka tersebut, satu merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga berperan sebagai pengedar.

“Pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras anggota selama dua bulan terakhir. Total 15 tersangka berhasil kami amankan. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah disisihkan sebagian untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium,” ujar AKP Safar.

Ia menambahkan, wilayah Balikpapan Barat menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan terbanyak. Sementara itu, pengungkapan dengan barang bukti terbesar ditemukan di Jalan Minangkabau, Balikpapan Utara, dengan total sabu sebanyak 721,35 gram yang disita dari tersangka berinisial AR. Temuan dalam jumlah besar ini menjadi indikasi adanya pergerakan jaringan narkotika yang cukup aktif di kawasan tersebut.

Selain itu, sejumlah pengungkapan juga terjadi di beberapa titik lain, seperti Jalan Letjen Suprapto, Apartemen Guntur Damai, dan Jalan A. Yani. Barang bukti yang diamankan dari lokasi-lokasi tersebut bervariasi, mulai dari 0,18 gram hingga lebih dari 1 gram sabu. AKP Safar mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Banyak dari mereka pernah terjerat kasus serupa. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif dan terus bergerak. Kami akan meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dalam berbagai pengungkapan kasus narkoba. Ia mengimbau warga agar terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.

“Kerja sama masyarakat sangat membantu kami. Mari bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melindungi keluarga kita dari penyalahgunaan barang terlarang,” ujarnya. (rep)



Tinggalkan Komentar

//