Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota dengan menindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang.
Meski demikian, penegakan aturan dilakukan secara humanis dan persuasif, agar para pedagang tetap dapat berusaha tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap sejumlah PKL yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Para pelanggar tersebut bahkan telah disidangkan dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Para PKL sudah disidangkan minggu lalu. Sesuai dengan Perda, kalau ada pelanggaran maka dilakukan penindakan dan sidang tipiring,” jelas Boedi, Rabu (15/10/2025).
Boedi menegaskan, pedagang yang tetap nekat berjualan di area terlarang meskipun sudah beberapa kali ditertibkan akan mendapatkan sanksi lebih berat dari pengadilan. Hal ini dilakukan agar ada efek jera bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran, tentu hukumannya tidak semakin ringan, tapi semakin berat. Itu sudah menjadi kewenangan pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum bukan semata soal menertibkan pedagang, tetapi juga memastikan ruang publik seperti trotoar, jalur pejalan kaki, dan badan jalan tetap aman, tertib, dan nyaman digunakan masyarakat umum.
Satpol PP mengakui bahwa masih terdapat sejumlah titik rawan yang kerap menjadi lokasi berjualan PKL secara ilegal.
Beberapa di antaranya yaitu kawasan Stadion Batakan dan Sepinggan, yang hingga kini masih menjadi perhatian utama petugas.
“Sudah beberapa kali kami tertibkan pedagang di kawasan itu. Bahkan sebagian sudah kami sidangkan di pengadilan minggu lalu,” ungkap Boedi.
Ia menambahkan, meski proses penertiban dilakukan secara rutin, pihaknya selalu mengedepankan dialog agar pedagang memahami tujuan dari aturan tersebut.
“Kami tidak ingin hanya menertibkan, tapi juga mengedukasi. Kami ingin para pedagang bisa tetap berusaha, tapi dengan cara yang tertib dan aman,” tegasnya.
Selain penertiban langsung di lapangan, Satpol PP juga aktif melakukan sosialisasi melalui jajaran kecamatan dan kelurahan.
Langkah ini bertujuan agar para pedagang mengetahui area yang diperbolehkan dan dilarang untuk berjualan, sehingga tidak terjadi pelanggaran berulang.
“Harapan kami, para pedagang bisa mencari lokasi yang sesuai, bukan di trotoar atau badan jalan. Kami ingin mereka tetap bisa berusaha, tapi dengan cara yang tertib dan aman,” tutur Boedi.
Menurut Boedi, keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan usaha kecil menjadi prinsip utama Satpol PP dalam menjaga wajah kota.
Balikpapan yang dikenal sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) harus tetap mempertahankan citranya sebagai kota yang tertib, bersih, dan ramah investasi.
“Walau tidak dijadwalkan secara khusus, proses penegakan aturan tetap berjalan. Ini demi menciptakan kenyamanan dan keteraturan di Kota Balikpapan,” akunya.
Boedi menambahkan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan aparat wilayah, agar penataan kawasan kota dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gesekan sosial.
"Penertiban akan terus digencarkan, sehingga tidak ada lagi PKL yang melanggar aturan," pungkasnya. (rep)