Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Jajaran aparat gabungan yang terdiri dari Satlantas Polresta Balikpapan, Polisi Militer TNI AU, AL, dan AD, Kodim 0905, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menggelar razia penertiban di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Jalan Ruhui Rahayu di Balikpapan Selatan, Senin (29/9/2025).
Razia berlangsung sejak pagi hari dengan fokus utama pada pelanggaran aturan jam larangan parkir yang berlaku setiap hari pada pukul 06.00–09.00 Wita serta pukul 16.00–18.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 kendaraan terjaring karena melakukan berbagai bentuk pelanggaran. Mayoritas pengendara yang terjaring, yakni sebanyak 19 unit kendaraan, melanggar rambu maupun marka jalan dengan parkir di area yang telah dilarang pada jam sibuk.
Sementara itu, satu kendaraan lainnya ditindak oleh Dishub Balikpapan karena kedapatan masa berlaku uji kir sudah habis, sehingga dianggap tidak layak jalan.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menertibkan kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KTL.
Menurutnya, Jalan Ruhui Rahayu merupakan jalur padat yang sering mengalami kepadatan arus lalu lintas, sehingga keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan sangat mengganggu kelancaran lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk.
“Razia ini dilakukan agar masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi aturan jam larangan parkir. Kawasan Ruhui Rahayu adalah salah satu jalur utama di Balikpapan. Jika masih ada kendaraan parkir sembarangan pada jam sibuk, maka potensi kemacetan akan semakin tinggi dan tentu saja merugikan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Bastian menambahkan bahwa Dishub bersama Satlantas Polresta Balikpapan akan terus melakukan pengawasan di kawasan-kawasan yang masuk kategori tertib lalu lintas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap remeh aturan yang sudah ditetapkan, sebab penertiban tidak semata-mata untuk memberi sanksi, tetapi demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama.
“Kalau aturan dipatuhi, maka lalu lintas akan lebih lancar, potensi kemacetan bisa berkurang, dan keselamatan seluruh pengguna jalan bisa terjamin. Kami berharap masyarakat lebih disiplin, sehingga razia seperti ini ke depan tidak perlu lagi dilakukan terlalu sering,” tuturnya.
Razia gabungan ini menjadi pengingat bahwa kesadaran masyarakat masih perlu ditingkatkan. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dishub dan aparat terkait berkomitmen menjaga kawasan tertib lalu lintas agar tetap sesuai fungsinya, yakni menciptakan lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (rep)