Kaltimkita.com, JAKARTA– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU yang digelar pada Senin (29/12/2025) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Majelis Komisi dipimpin oleh Mohammad Reza dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.
Dalam putusannya, KPPU menyatakan Terlapor I, PT Dieselindo Utama Nusa, dan Terlapor II, PT Rolls Royce Solution Indonesia, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan tender pemeliharaan mesin induk MTU pada Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun serta Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam. MTU (Motoren- und Turbinen-Union) merupakan mesin diesel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang banyak digunakan pada kapal laut, pembangkit listrik, kereta api, hingga kendaraan militer.
Dalam proses tender tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa keluar sebagai pemenang dengan dukungan dari PT Rolls Royce Solution Indonesia. Nilai penawaran yang dimenangkan masing-masing sebesar Rp42.893.834.340 untuk tender Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk tender Tipe B.
Majelis Komisi menilai terdapat indikasi kuat adanya kerja sama yang tidak sehat antara kedua perusahaan tersebut yang berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat dan merugikan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KPPU mewajibkan kedua terlapor untuk menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
KPPU menegaskan bahwa penegakan hukum persaingan usaha ini merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan kompetitif, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Siaran pers resmi terkait putusan tersebut akan disampaikan kemudian. (*)


