Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nomor perkara 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (18/2/2026).
Persidangan ke-18 ini menghadirkan keterangan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wilson Mario, serta perwakilan dari Polri, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Hasanuddin. Terdakwa dalam perkara ini adalah Catur Adi Prianto.
Dalam sidang tersebut, ahli PPATK Wilson Mario menjelaskan bahwa laporan intelijen keuangan yang disusun pihaknya merupakan hasil analisis yang mengacu pada unsur-unsur dalam Undang-Undang TPPU.
Wilson mengungkapkan bahwa PPATK menerima permintaan resmi dari penyidik untuk menganalisis transaksi keuangan tiga orang terkait perkara ini.
Data yang diterima bukan dalam bentuk tabel, seperti rekening koran, melainkan uraian naratif yang mencakup kronologis pemeriksaan, keterangan saksi, dan mutasi rekening sebagaimana tercantum dalam berkas.
"Kami menerima kronologis pemeriksaan, keterangan saksi, dan mutasi rekening sebagaimana tercantum dalam berkas," kata Wilson.
Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan apakah seluruh mutasi rekening diperlihatkan untuk dianalisis. Wilson menegaskan bahwa PPATK hanya menganalisis data sebagaimana tercantum dalam berkas dan kronologis yang diberikan oleh penyidik.
Ia juga mengakui bahwa tidak seluruh data pembanding dari masyarakat atau media digunakan dalam analisis, hanya sebagian.
Terkait metode analisis, Wilson menjelaskan bahwa PPATK menilai pemenuhan unsur TPPU secara menyeluruh dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.
"Kami menilai pemenuhan unsur TPPU, seperti perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, atau mengubah bentuk harta," jelas Wilson.
Dalam keterangannya, Wilson juga mengakui adanya kemungkinan bahwa beberapa rekening atas nama tertentu dikuasai oleh pihak lain.
Meski PPATK tidak menerima berkas secara lengkap, pola transaksi yang ada menunjukkan indikasi keterlibatan pihak lain.
"Ada kemungkinan beberapa rekening atas nama tertentu dikuasai pihak lain. Kami tidak menerima berkas lengkap, hanya gambaran umum, namun dari pola transaksi tampak keterlibatan pihak lain," ungkap Wilson.
Terdakwa Catur Adi Prianto secara langsung mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa dana yang disetor secara tunai berasal dari hasil gadai mobil senilai Rp500 juta.
"Itu saya berada di Bali, kadang Jakarta. Uang tunai itu saya perintahkan untuk disetor dan digunakan membayar berbagai kewajiban. Di mana letak pencucian uangnya?" tanya Catur Adi kepada Wilson.
Menanggapi hal tersebut, Wilson menyatakan bahwa pembuktian atas klaim tersebut menjadi domain persidangan.
"Nanti dibuktikan saja bahwa uang yang Bapak setorkan atas nama orang lain itu adalah uang hasil penjualan mobil tadi, sehingga bukan terlihat seperti dugaan tindak pidana," kata Wilson.
Catur Adi juga mempertanyakan keterkaitan aset atas nama Masyhudin Kamedi.
Ia menjelaskan bahwa aset tersebut didaftarkan atas nama Masyhudin karena BI checking miliknya bermasalah, sementara dana pinjaman diserahkan kepadanya dan cicilan dibayar secara terbuka.
"Terkait Masyhudin Kamedi, aset diajukan atas namanya karena BI checking saya bermasalah. Dana pinjaman diserahkan kepada saya dan cicilan dibayar terbuka. Di mana penyamarannya?" ujar Catur Adi.
Wilson merespons bahwa pihaknya melihat adanya upaya penyamaran ketika aset atas nama Masyhudin dibayarkan melalui mekanisme tersebut.
Hakim Hasanuddin turut aktif menggali keterangan dari Wilson terkait indikator yang dapat menjadikan suatu transaksi dikategorikan sebagai pencucian uang.
Wilson menjelaskan bahwa transaksi tunai yang digunakan untuk memutus mata rantai pelacakan asal usul dana merupakan salah satu indikasi kuat penyamaran.
"Jika transaksi tunai digunakan untuk memutus mata rantai agar asal-usul dana tidak terlacak, misalnya uang tunai disetorkan ke rekening pihak lain yang dipinjam, maka itu dapat menjadi indikasi penyamaran," jelas Wilson.
Dalam perkara ini, Wilson menyatakan bahwa pihaknya menemukan penyetoran tunai dalam jumlah akumulatif yang signifikan.
Berdasarkan informasi dari penyidik, uang diterima secara tunai oleh Muhammad Drajat dan atas perintah terdakwa kemudian disetorkan bersama pihak lain.
Hakim juga menggali pemahaman soal penguasaan rekening dalam konteks TPPU. Wilson membedakan antara penguasaan dan penggunaan rekening, dan menegaskan bahwa penerima manfaat yang mengendalikan serta menikmati hasil transaksi dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Ada perbedaan antara penguasaan dan penggunaan. Penerima manfaat atau pihak yang mengendalikan dan menikmati hasil transaksi dapat dimintai pertanggungjawaban," tegas Wilson.
Soal penerima manfaat dalam konteks TPPU, Wilson menegaskan bahwa siapapun yang terbukti sebagai penerima manfaat sesungguhnya dari transaksi yang bersumber dari tindak pidana dapat dianggap turut melakukan TPPU.
"Sepanjang ia merupakan penerima manfaat sebenarnya dari transaksi yang berasal dari tindak pidana, maka dapat dianggap turut melakukan TPPU," tegas Wilson.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai menekankan pentingnya mekanisme pembuktian terbalik dalam perkara ini.
Sesuai Pasal 77 dan 78 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, terdakwa diberi ruang untuk membuktikan bahwa harta yang menjadi objek perkara bukan merupakan hasil tindak pidana.
"Pembuktian terbalik penting dalam perkara ini dan dilakukan oleh terdakwa," kata JPU Rifai.
Wilson menegaskan bahwa PPATK tidak melakukan pemisahan spesifik antara dana hasil tindak pidana dengan dana dari pinjaman atau kegiatan usaha.
Mekanisme pembuktian terbalik memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyajikan bukti yang dapat mematahkan dakwaan di persidangan.
Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum terdakwa Agus Amri menilai Wilson memberikan pernyataan kontradiktif sepanjang sidang.
"Pada suatu kesempatan dia bilang kami harus mempercayai kronologis yang dibuat oleh polisi sebagai bahan analisis kami, dan itu cukup. Di kesempatan yang lain dia bilang ketika kami mau menganalisis sesuatu, kami harus memastikan kecukupan data-data," ujar Agus.
Agus menyebut metode analisis PPATK yang hanya mengandalkan kronologis penyidik tanpa cross-check sebagai berbahaya. "Jadi saya bilang itu dongeng. Siapa saja bisa bikin dongeng dan langsung memutuskan bahwa unsurnya sudah terpenuhi," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan mengapa sejumlah pihak dengan transaksi jauh lebih besar tidak dijadikan tersangka. Agus menyebut nama Aco, Jusmail, dan Awi, yang menurutnya memiliki transaksi kumulatif hingga Rp16 miliar.
Sementara transaksi kumulatif terdakwa Catur disebut hanya sekitar Rp1,5 miliar, dengan saldo akhir rekening yang disita hanya Rp20 juta.
"Kenapa bandar besarnya justru dilindungi, lalu membangun narasi yang menempatkan Catur seolah-olah sebagai penanggung jawab atas semua proses ini?" kata Agus.
Agus turut mempersoalkan data rekening di bawah kontrol pihak bernama Awi yang menurutnya belum dihadirkan di persidangan. Ia menduga ada upaya penyembunyian data dari lembaga perbankan.
"Bank tidak mungkin melakukan penolakan. Ini pasti pengaturan, seolah-olah bank tidak punya datanya," ucap Agus.
Terkait pembuktian terbalik, Agus menegaskan bahwa beban pembuktian jaksa penuntut umum tidak gugur meski mekanisme tersebut diterapkan.
Pihaknya akan menggunakan jalur itu untuk membuktikan bahwa sejumlah aset yang disita tidak berkaitan dengan terdakwa, termasuk aset milik pihak ketiga.
"Beberapa aset masih dalam proses pembiayaan di bank. Untuk apa seorang yang cukup kaya membayar dengan kredit?" ujar Agus.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan sebelumnya dan melaporkan seluruh pihak yang terlibat di semua tingkatan.
Sidang berikutnya dijadwalkan masih dengan agenda keterangan saksi, kali ini dari pihak penyidik.
"Kita seperti mau dibodohi. Apakah kita terlalu bodoh diberi dongeng murahan seperti ini? Itu melukai akal sehat kita," pungkas Agus. (zyn)


