Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan bahwa penertiban terhadap praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 100/0333/PEM tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Kota Balikpapan.
Kebijakan ini, menurut Pemkot, diterapkan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengutamakan keselamatan masyarakat.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menekankan bahwa aturan ini bersifat umum dan tidak menyasar pihak tertentu.
“Surat edaran ini sifatnya umum, bukan ditujukan kepada pihak tertentu. Intinya ada tiga hal yang kita atur, terutama menyangkut lokasi,” ujar Zulkifli seusai berdialog dengan pemilik pom mini, Rabu (28/8/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot menekankan tiga poin utama. Pertama, aktivitas pom mini tidak diperbolehkan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Kedua, larangan juga berlaku di jalan negara sesuai aturan yang tidak memperbolehkan adanya parkir maupun usaha di bahu jalan. Ketiga, pom mini dilarang beroperasi di kawasan padat penduduk karena berisiko tinggi menimbulkan kebakaran.
Selain faktor lokasi, surat edaran juga menekankan pentingnya perizinan. Pedagang BBM eceran wajib mengantongi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Zulkifli menyebut, hingga kini sekitar 300 pelaku usaha pom mini di Balikpapan sudah memiliki izin OSS.
“Kita fasilitasi yang sudah punya izin dari OSS. Minimal mereka juga harus melengkapi izin administratif dan sarana keselamatan, seperti APAR (alat pemadam api ringan), untuk mengurangi risiko terhadap lingkungannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, BBM bersubsidi tidak boleh dijual kembali oleh pedagang pom mini “Kalau BBM bersubsidi jelas tidak boleh dijual kembali. Yang masih memungkinkan itu hanya BBM non-subsidi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, memastikan pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
“Kami bertugas menegakkan aturan. Selama masih ada aktivitas pom mini yang tidak sesuai edaran, penertiban tetap akan dilakukan di lapangan,” ujarnya.
Boedi menjelaskan, pom mini yang beroperasi tetap harus memenuhi standar teknis dan perizinan. “Pom mininya harus punya INU (Izin Niaga Umum) atau bekerja sama dengan pemegang INU. Lalu mesinnya harus ber-TERA atau tanda uji pada alat ukur, dispenser berstandar, menyiapkan APAR, serta sudah menerima Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) dari Dinas Perdagangan,” terangnya.
Ia menambahkan, meski pihaknya mengedepankan langkah persuasif dengan imbauan terlebih dahulu, Satpol PP tetap akan bertindak tegas bila ada pelanggaran.
“Kalau masih membandel, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Dengan adanya SE Wali Kota serta penegakan dari Satpol PP di lapangan, Pemkot Balikpapan berharap aktivitas pom mini bisa lebih tertib, aman, dan tidak menimbulkan risiko kebakaran maupun gangguan lalu lintas. (rep)