Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan mencatat penurunan kasus kejahatan menonjol sebesar 1,96 persen pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Total kasus turun dari 408 kasus pada 2024 menjadi 400 kasus pada 2025.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menyampaikan perbandingan kasus menonjol antara tahun 2024 dan 2025 menunjukkan pergeseran signifikan dalam jenis kejahatan yang terjadi.
Meski jumlah kasus menurun, tingkat penyelesaian kasus atau clearance rate juga mengalami penurunan drastis dari 90,68 persen menjadi 62,25 persen.
"Narkoba pada 2024 tercatat 323 kasus dengan penyelesaian kasus 100 persen dan menempati peringkat pertama," ungkap Anton Firmanto, Rabu (31/12/2025).
Namun pada 2025, kasus narkoba naik menjadi 339 kasus dengan penyelesaian yang turun drastis menjadi 204 kasus atau penyelesaian kasus 60,17 persen, sehingga turun ke peringkat kelima. Kenaikan ini mencapai 16 kasus atau 4,71 persen.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Kombes Anton menjelaskan terjadi penurunan dari 19 kasus pada 2024 dengan penyelesaian kasus 94,70 persen di peringkat kedua, menjadi 15 kasus pada 2025 dengan penyelesaian kasus 80 persen namun naik ke peringkat pertama.
Penurunan ini mencapai 4 kasus atau 21,05 persen.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mengalami penurunan signifikan dari 62 kasus pada 2024 dengan penyelesaian kasus 41,95 persen di peringkat ketiga, menjadi 24 kasus pada 2025 dengan penyelesaian kasus 70,83 persen di peringkat keempat.
Anton menyebut penurunan ini mencapai 38 kasus atau 61,3 persen.
"Penganiayaan berat pada 2024 hanya 1 kasus tanpa penyelesaian, tetapi pada 2025 melonjak menjadi 18 kasus dengan penyelesaian kasus 72,20 persen di peringkat ketiga," tambahnya.
Kenaikan kasus penganiayaan berat ini mencapai 17 kasus atau 94,4 persen.
Sementara kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) naik dari 3 kasus pada 2024 dengan penyelesaian kasus 100 persen menjadi 4 kasus pada 2025 dengan penyelesaian kasus 75 persen, bertambah 1 kasus atau 25 persen.
"Kejahatan konvensional pada 2024 tercatat 416 kasus dengan penyelesaian kasus 62 persen, meningkat pada 2025 menjadi 442 kasus dengan penyelesaian kasus 63,80 persen," ungkap Kombes Anton.
Peningkatan kejahatan konvensional mencapai 26 kasus atau 5,88 persen, menjadikannya kategori dengan kenaikan tertinggi.
Kejahatan konvensional meliputi tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, dan pemerasan.
Untuk kategori kejahatan transnasional, Anton Firmanto menyebutkan terjadi kenaikan dari 331 kasus pada 2024 dengan penyelesaian kasus 98,50 persen menjadi 344 kasus pada 2025.
Namun demikian, tingkat penyelesaiannya turun drastis menjadi 61,30 persen. Penambahan kasus kejahatan transnasional ini mencapai 13 kasus atau 3,78 persen.
"Kejahatan terhadap kekayaan negara pada 2024 tercatat 15 kasus dengan penyelesaian kasus 60 persen, sedangkan 2025 turun menjadi 6 kasus dengan tingkat penyelesaian 150 persen," tandasnya. (zyn)


