Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendapat dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Balikpapan. Namun, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (10/6/2025), DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan Perda tersebut.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan bahwa perubahan Perda ini harus diterapkan dengan prinsip keadilan dan tidak boleh membebani pelaku usaha kecil.
Menurutnya, UMKM adalah tulang punggung ekonomi lokal yang perlu dilibatkan secara aktif dalam penyusunan kebijakan pajak dan retribusi.
“Fraksi-fraksi mendorong agar dalam pelaksanaan Perda nanti, pelaku UMKM dilibatkan dan diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Tujuannya agar kebijakan tidak hanya fokus pada peningkatan PAD, tapi juga menjaga keberlangsungan usaha kecil di Balikpapan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga meminta agar pemerintah kota lebih transparan dalam penyesuaian tarif dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang terdampak.
Langkah ini dinilai penting agar perubahan regulasi tidak menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku UMKM.
Rapat paripurna yang berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan itu juga membahas upaya peningkatan retribusi dari sektor parkir dan penertiban wajib pajak yang menunggak. Namun, Alwi menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan dengan pendekatan edukatif, bukan semata-mata represif.
“Pemkot harus memastikan bahwa setiap kebijakan pungutan memiliki dasar yang jelas, terkomunikasikan dengan baik, dan tidak menjadi beban baru bagi masyarakat kecil,” tambahnya.
Proses pembahasan Perda akan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, disusul penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD.
Rancangan perubahan perda ini nantinya masih harus dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur sebelum bisa diterapkan. (rie)