Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Memasuki pertengahan tahun 2025, capaian penerimaan pajak dan retribusi daerah Kota Balikpapan baru mencapai 44 persen dari target tahunan sebesar Rp1,3 triliun.
Meski belum mencapai setengah dari target, Pemerintah Kota Balikpapan tetap optimistis bisa memenuhi target tersebut hingga akhir tahun.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menyebut sebagian besar jenis pajak sudah berada di kisaran 50 persen capaian. Namun, ada satu yang masih jauh tertinggal: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Rata-rata jenis pajak sudah hampir menyentuh 50 persen, kecuali PBB yang masih di bawah itu,” kata Idham kepada awak media, Kamis (3/7/2025).
PBB menjadi tantangan terbesar karena pencapaiannya masih rendah dibanding jenis pajak lainnya. Kendati demikian, Idham menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong upaya maksimal dan menggandeng berbagai pihak agar target pajak tetap bisa dikejar.
“Sinergi dari semua elemen masyarakat sangat penting dalam pencapaian ini,” tegasnya.
Sejauh ini, dua jenis pajak yang menyumbang penerimaan terbesar adalah pajak restoran dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebaliknya, pajak hotel justru menurun dibanding tahun sebelumnya. Penurunan ini dipicu oleh turunnya tingkat okupansi hotel dan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Meski begitu, pemerintah daerah berharap berbagai kegiatan yang digelar di Balikpapan, seperti acara Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranas), bisa meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan serta berdampak positif terhadap bisnis hotel, restoran, dan kafe.
“Dari target pajak hotel sebesar Rp70 miliar tahun ini, sudah terealisasi Rp40 miliar,” jelas Idham.
Dengan sisa waktu enam bulan ke depan, pemerintah daerah berharap geliat kegiatan ekonomi dan kerja sama masyarakat bisa menjadi dorongan kuat untuk memenuhi target penerimaan pajak. (rie)