Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, memastikan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan menunda penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Keputusan ini diambil untuk meredam potensi gejolak di tengah masyarakat akibat informasi yang simpang siur soal kenaikan PBB.
“Kami sudah menerima surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang meminta kepala daerah mengambil langkah serius jika terjadi polemik terkait PBB. Maka sebelum terjadi gejolak, kami bersama Forkopimda sudah mengadakan rapat untuk mengantisipasi kondisi ini,” ujar wali kota Balikpapan, Jumat (22/8/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan kenaikan PBB secara menyeluruh. Menurutnya, yang terjadi adalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa kawasan strategis, seperti daerah industri dan kawasan yang telah berkembang infrastruktur jalannya.
“Ini bukan kenaikan pajak secara umum, tapi penyesuaian tarif di wilayah tertentu seperti Jalan Mukmin Faisal, Kariangau, dan Sepinggan. Kawasan-kawasan itu mengalami peningkatan nilai ekonomi, jadi wajar ada penyesuaian,” terangnya.
Namun demikian, demi menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat, Pemkot memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif tersebut dan memberlakukan kembali tarif PBB-P2 sesuai tahun 2024.
“Kami sangat pro terhadap masyarakat. Jangan sampai warga merasa terbebani. Karena itu, penyesuaian tarif kami tunda dulu sambil melihat situasi dan melakukan sosialisasi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa narasi yang menyebut Pemkot menaikkan PBB adalah tidak sepenuhnya tepat. Sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan agar masyarakat memahami bahwa penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan ketentuan zona nilai tanah dan regulasi dari Kementerian Keuangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, akan kami cek dan siapkan kompensasi pada tahun 2026,” pungkasnya. (rie)