Kaltimkita.com, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pengawasan pendistribusian LPG 3 Kilogram (Kg). Penguatan pengawasan dilakukan di 133 pangkalan LPG 3 Kg yang tersebar di seluruh kecamatan agar pendistribusiannya tepat sasaran.
“Kami terus melakukan penguatan pengawasan terhadap pendistribusian LPG 3 KG agar tepat sasaran serta mengantisipasi terjadinya kelangkaan,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU Margono Hadisutanto, Selasa (15/4/2025).
Margono mengungkapkan, pemerintah daerah terus berupaya agar penyaluran LPG bersubsidi tepat sasaran. Karena berdasarkan aturan bahwa kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan LPG bersubsidi yakni petani, rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan. Sedangkan masyarakat yang masuk kategori mampu secara ekonomi dan pelaku usaha makro tidak diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi.
“Ini juga kami terus wanti-wanti kepada seluruh pangkalan agar betul-betul memberikan LPG 3 Kg kepada masyarakat yang berhak. Jangan dijual ke warga mampu,” ujarnya.
Margono menekankan, masyarakat yang hendak mendapatkan LPG 3 Kg terlebih dahulu harus mendaftarkan diri ke pangkalan terdekat. Kemudian setiap kali hendak membeli LPG bersubsidi dianjurkan menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK).
“Warga diwajibkan menunjukkan KTP atau KKT setiap kali membeli LPG 3 Kg. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan LPG 3 Kg,” tandasnya. (Adv)