Tulis & Tekan Enter
images

Sekda Kukar, Sunggono. (Humas Pemkab)

Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan atas Raperda Pembentukan Tujuh Desa Baru

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (18/6/2025).

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, hadir mewakili Bupati Edi Damansyah dan membacakan sambutan resmi pemerintah. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah mendukung pembentukan tujuh desa di Kukar.

Adapun desa yang diusulkan menjadi desa definitif meliputi:

- Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak)

- Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu)

- Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut)

- Desa Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana)

- Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan)

- Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang)

Sunggono menyampaikan bahwa pembentukan desa telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk membentuk desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kajian dan verifikasi terhadap syarat pembentukan desa juga telah dilakukan oleh tim penataan desa di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa ketujuh desa persiapan layak ditetapkan menjadi desa definitif,” ujar Sunggono.

Ia juga menegaskan bahwa batas wilayah ketujuh desa tidak bersinggungan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Penentuan batas wilayah telah dikonsultasikan dengan masing-masing desa dan dituangkan dalam Peraturan Bupati yang dilengkapi dengan peta wilayah.

Menanggapi catatan sejumlah fraksi, Sunggono menyebutkan bahwa materi Raperda ini mengatur pembentukan desa administratif, bukan desa adat, sehingga substansinya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait hal-hal teknis lainnya, termasuk catatan dari DPRD, akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan serta dikonsultasikan ke instansi pembina dan Otorita IKN. (Ian)



Tinggalkan Komentar