Tulis & Tekan Enter
images

Pelaku jambret di Jalan Siaga babak belur

Pelaku Jambret Kalung Emas Milik Bocah di Siaga Babak Belur

Kaltimkita.com, Balikpapan - Nasib sial menimpa Bambang Sunaryo (38) pelaku penjambretan di Jalan Siaga dalam, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota pada Minggu (20/9) sekira pukul 14.30 Wita.

Ia babak belur diamuk massa setelah ditangkap usai melakukan aksi jambret kalung emas milik seorang bocah berusia tiga tahun yang sedang asyik bermain di depan sebuah warung.

Kronologi aksi penjambretan terebut bermula saat tersangka melintas di Jalan Siaga dengan berjalan kaki. Ditengah jalan iba-tiba melihat seorang anak kecil yang memakai perhiasan kalung emas seberat lima gram di lehernya.

Tanpa pikir panjang pelaku langsung mendatangi bocah tersebut dan memutus kalung dari lehernya kemudina kabur.

"Tadinya anak kecil tersebut sedang bermain-main di depan warung, pada saat itu pelaku pulang dari kerjaan dan saat lewat melihat si korban ini mengenakan kalung. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendatangi korban kemudian memutus kalung yang sedang digunakan," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Senin (21/9).

Setelah kalungnya diambil oleh pelaku, dengan spontan bocah tersebut menangis. Sehingga terdengar oleh warga sekitar dan mereka berbondong-bondong berupaya mengejar pelaku. Tak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap dan kemudian sempat jadi bulan-bulanan warga sekitar.

"Karena korban menangis akhirnya masyarakat dan warga sekitar mengetahui dan langsung mengejar pelaku. Tidak butuh waktu lama pelaku dapat ditangkap dan warga melapor ke Polresta," ungkapnya.

Beruntung, setelah menerima laporan dari masyarakat petugas dari jajaran Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung menuju di TKP dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Satreskrim tim Jatanras turun ke lapangan mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah kalung emas dengan berat sekitar lima gram," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 365 ayat 1 junto pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (tim)



Tinggalkan Komentar