Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Terpidana Rustam (kiri) didampingi pengacaranya, Yohanes Maroko (kanan).

Nyaris Dihukum Mati Perkara Sabu 52 Kilogram di Balikpapan, Terdakwa Rustam Curigai Skenario Penjebakan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Terdakwa kasus narkotika sabu seberat 52,8 kilogram, Rustam, mengaku dijebak dalam kasus yang membuatnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Balikpapan.

Rustam menjelaskan bahwa dia dan rekannya yang juga terpidana, Norhidayat, sebenarnya berencana hanya membeli 10 paket untuk dipakai bersama-sama.

Mereka mendapat telepon yang menyuruh mereka membeli narkotika dalam jumlah kecil untuk pemakaian bersama.

Menurut Rustam, ia sama sekali tidak mengetahui keberadaan narkotika dalam jumlah besar di lokasi yang dituju.

Setibanya di Jalan Pemakaman, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, mereka langsung diminta menuju ke sebuah mobil.

“Kami ditelepon dan disuruh beli untuk dipakai bersama. Tapi begitu sampai di sana, kami disuruh ke mobil,” ucapnya.

Di lokasi tersebut, Rustam mengaku sudah terdapat barang bukti sabu dalam jumlah besar, kendaraan, dan petugas kepolisian yang menunggu.

“Sampai sana itu sudah ada barang itu, ada mobil dan sudah ada petugas. Jadi kami dijebak,” kata Rustam.

Ia menegaskan 10 paket yang mereka beli berbeda dengan barang bukti hampir 53 kilogram yang dituduhkan kepada mereka.

Rustam merasa tidak mengetahui asal-usul sabu dalam jumlah besar tersebut.

“Barang itu bukan milik kami. Kami di-kambing hitamkan. Jadi kami datang bukan untuk barang itu sebenarnya,” ujar Rustam.

Lebih lanjut, Rustam menyatakan tidak mengenal sosok yang diduga menjebak dirinya. Orang tersebut hanya dikenal oleh rekannya, Norhidayat.

Rustam bahkan mengklaim sempat menolak ajakan untuk datang ke lokasi tersebut, yang terbukti dalam percakapan di telepon genggamnya.

“Saya sendiri tidak kenal. Saya diajak, tapi saya tidak mau. Ada screenshot di HP saya kalau menolak,” jelasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Rustam, Yohanes Maroko, tidak memberi banyak komentar menyangkut vonis yang menjerat kliennya, terkhusus soal pertimbangan majelis hakim.

Dia semata menyatakan akan mengajukan upaya hukum terhadap putusan seumur hidup yang dijatuhkan.

“Kami upayakan banding dulu,” singkat Yohanes.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rustam dan Norhidayat dalam perkara peredaran sabu seberat 52,8 kilogram.

Vonis dibacakan dalam sidang Selasa (6/1/2026) sore, sekitar pukul 15.45 Wita.

Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotika bukan tanaman, melakukan pemufakatan jahat, dengan barang bukti di atas lima gram.

Meski Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati, majelis menilai tuntutan tersebut belum proporsional.

Hakim mempertimbangkan rangkaian kejahatan para terdakwa telah berakhir dan tidak berkembang lebih luas, serta menilai keduanya bukan pengendali utama jaringan narkotika.

“Pidana mati dijatuhkan pada kondisi kesalahan paling tinggi dan peran sentral dalam peredaran narkotika,” ujar Hakim Anggota Imran Marannu.

Usai putusan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Barang bukti sabu brutto 52.796 gram telah dimusnahkan pada 2 Juli 2025. (zyn)



Tinggalkan Komentar

//