Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemberlakuan KUHP Nasional mulai 2 Januari 2026 menimbulkan pertanyaan soal kepastian hukum ribuan perkara pidana yang masih berjalan di pengadilan.
Praktisi hukum di Balikpapan, I Putu Gede Indra Wismaya, menyebut persoalan itu berkaitan dengan sejarah pembentukan KUHP serta penerapan asas legalitas dan asas retroaktif dalam hukum pidana.
Indra, sapaan akrabnya, memaparkan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia lahir melalui proses historis yang panjang sejak era Eropa kontinental.
Ia menyebut Crimineel Wetboek voor het Koninkrijk Holland sebagai cikal bakal awal yang disusun pada 1795 dan berlaku pada 1809 hingga 1811.
Sistem tersebut kemudian digantikan Code Penal Prancis yang dibuat pada 1810 dan diterapkan sampai 1886.
Menurutnya, perkembangan berlanjut dengan lahirnya Wetboek van Strafrecht pada 1881 yang mulai berlaku sejak 1886.
Pemerintah kolonial Belanda kemudian memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië pada 1915 yang efektif sejak 1 Januari 1918.
Indonesia pascakemerdekaan mengadopsi sistem tersebut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang dikenal sebagai KUHP.
Ia menegaskan KUHP lama merupakan warisan kolonial Belanda yang berlaku lebih dari satu abad tanpa perubahan mendasar sesuai nilai hukum masyarakat Indonesia.
Negara kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai tonggak pembaruan hukum pidana nasional.
Pemerintah menetapkan undang-undang tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Perubahan mendasar ini, menurut Indra, memicu pertanyaan hukum mengenai pasal mana yang harus diterapkan terhadap perkara pidana yang sedang diproses.
Aparat penegak hukum, hakim, dan terdakwa menghadapi situasi transisi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia menilai kondisi tersebut menuntut pemahaman yang tepat terhadap asas hukum pidana.
"Asas legalitas menjadi titik awal dalam menjawab persoalan ini," ujar Indra.
Ia menjelaskan asas legalitas mengandung prinsip nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yakni tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang telah ada sebelumnya.
Prinsip tersebut menegaskan larangan pemidanaan tanpa dasar hukum.
Namun, ia menekankan bahwa dinamika berubah ketika undang-undang baru lahir setelah suatu perbuatan pidana dilakukan.
Dalam kondisi tersebut, hukum pidana mengenal asas retroaktif yang bersifat terbatas dan menguntungkan terdakwa.
Ia menyebut asas ini memungkinkan penerapan undang-undang yang lebih ringan bagi terdakwa dalam proses peradilan.
"Asas retroaktif dalam hukum pidana mengharuskan penggunaan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa," katanya.
Hakim, menurutnya, wajib menilai perbandingan ancaman pidana antara undang-undang lama dan undang-undang baru sebelum menjatuhkan putusan.
Ia kemudian mencontohkan penerapan asas tersebut dalam tindak pidana perzinaan.
Dalam KUHP lama, perzinaan diatur dalam Pasal 284 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal tersebut hanya menjerat subjek tertentu, yakni pria atau wanita yang telah kawin, serta pihak yang turut serta dengan pengetahuan status perkawinan tersebut.
Pasal 284 KUHP lama juga mengatur bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan.
Hak pengaduan diberikan kepada suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan tersebut dapat dicabut selama pemeriksaan di persidangan belum dimulai.
Sementara itu, KUHP baru mengatur perzinaan dalam Pasal 411.
Pasal ini memperluas subjek hukum dengan mempidanakan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan pihak yang bukan suami atau istrinya.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama satu tahun atau pidana denda kategori II sekitar Rp10 juta.
Meskipun ketentuan pengaduan dalam KUHP baru masih serupa dengan KUHP lama, Indra menilai terdapat perbedaan signifikan dalam ancaman pidananya.
Ia menegaskan bahwa KUHP lama justru memberikan ancaman pidana yang lebih ringan dibandingkan KUHP baru.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada penentuan pasal yang harus diterapkan dalam perkara yang sedang berjalan.
"Jika undang-undang lama memberikan ancaman yang lebih ringan, maka undang-undang lama tetap harus diterapkan," tegasnya.
Ia merujuk pada Pasal 618 KUHP Nasional yang secara eksplisit membuka ruang penerapan undang-undang lama dalam situasi tersebut.
Hakim, menurutnya, wajib mencantumkan klausul "jo. Pasal 618 KUHP Nasional" dalam amar putusan.
Indra juga menekankan bahwa asas ini tidak hanya berlaku bagi perkara yang masih diperiksa.
Bahkan terpidana yang telah menjalani putusan berkekuatan hukum tetap dapat dibebaskan jika undang-undang baru mengatur ketentuan yang lebih ringan.
Prinsip ini, katanya, mencerminkan orientasi perlindungan terhadap hak terdakwa.
Ia menegaskan bahwa keseluruhan mekanisme tersebut bertujuan untuk mencapai cita-cita hukum.
"Tujuan tersebut meliputi keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmässigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit)," tegas Indra.
Penerapan asas retroaktif, menurutnya, menjadi instrumen penting agar pembaruan hukum pidana tidak justru melahirkan ketidakadilan baru dalam praktik peradilan pidana. (zyn)


