KaltimKita.com, JAKARTA – Dihari pertama pembukaan persidangan di Makamah Konstitusi (MK) oleh Hakim Yang Mulia MK, Arief Hidayat pada Selasa (26/1/2021), bukti awal pencetakan ribuan e-KTP ganda turut ditunjukan di hadapan Hakim MK oleh team legal advokasi (lawyer) pemohon penggugat dalam hal ini paslon bupati/wabup nomor urut 1 H Mahyunadi SE MSi bersama H Lulu Kinsu.
“Yang mulia sebelumnya kami sampaikan terkait bersamaan dengan tercetaknya ribuan e-KTP ganda secara masif, dengan itu pula ada penyalahgunaan kewenangan Plt Bupati Kutim dalam hal ini saudara H Dr Kasmidi Bulang, ST MM yang mengesahkan pelantikan Plt Disdukcapil Kutim. Tentunya hal ini melanggar ketentuan dan telah diatur dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan,” jelas Lawyer legal advokasi MaKin, Sururdin.
Menanggapi hal tersebut tampak hakim yang mulia MK, Arief memahami betul duduk perkara tersebut seraya menanyakan kepada pengecara MaKin Kutim. “Apakah temuan bukti-bukti ini sebelumnya sudah dilaporkan kepada Bawaslu, iya memang betul seharusnya tidak boleh ada pelantikan seperti isi yang tertuang pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, tolong Bawaslu dapat memberikan tanggapannya,” tegas hakim yang mulia MK Arief.
Tampak depan gedung MK, pada selasa (26/1/2021) digelar persidangan tahap 1 sengketa pilkada Kaltim.
Mendengar pertanyaan hakim yang mulia MK, Arief atas pertanyaannya, apakah laporan temuan pelanggaran terkait percepatan sertijab Plt Disdukcapil oleh Plt Bupati Kutim Kasmidi termasuk e-KTP Ganda mendapatkan penindakan konkrit secara nyata lebih lanjut usai pencoblosan suara 9 Desember 2020 lalu? “Maaf hakim yang mulia, kami tegaskan semua data (bukti) pelanggaran seperti tercetaknya ribuan e-KTP dan penyalahgunaan kewenangan jabatan Plt Bupati Kutim terkait pengangkatan Plt Disdukcapil telah kami laporkan ke pihak Bawaslu namun sayang kala itu pihak Bawaslu tidak serius meresponnya,” tegas lawyer MaKin Sururdin menjawab pertanyaan hakim yang mulia MK.
Selain itu Sururdin menambahkan demi menyamakan data administratif perolehan suara atas kemenangan ASKB bersamaan dengan dicetaknya ribuan e-KTP ganda, saksi MaKin sempat meminta agar dalam pleno awal ditingkat kecamatan dapat dibuka serta disamakan dengan jumlah total perolehan suara. Hal ini berdasarkan keterangan saksi dari MaKin, namun oleh pihak KPU dijanjikan kotak suara akan dibuka pada pleno di tingkat Kabupaten.
”Namun setelah ditunggu sesuai hari yang dijanjikan KPU untuk membuka kotak suara, pada pleno ditingkat kabupaten ternyata tidak terbukti, KPU tetap bersikeras tidak membuka kotak suara,” beber lawyer MaKin.
Kembali hakim yang mulia MK menanyakan kepada lawyer MaKin Sururdin? “Darimana alat bukti tercetak e-KTP yang saudara dapatkan tersebut? Lengkap yah segala jumlah dan telah diverifikasi yah?,” tanya Arief Lagi.
Mendengar kembali atas pertanyaan hakim yang mulia, lawyer MaKin langsung menjawab. “Siap yang mulia semua bukti-bukti e-KTP ganda sudah siap dan diverifikasi? E-KTP ini kami dapatkan dari tangan penerimanya langsung para saksi yang telah juga dipersiapkan. Bahkan mereka juga sempat bingung sudah memiliki e – KTP kok dicetakan dan diberikan lagi bahkan ada juga dengan nama yang sama tetapi alamat domisili berbeda,” jawab Sururdin.
Artinya berdasarkan temuan tersebut Sururdin menegaskan dicetaknya e KTP dapat saja disalahgunakan untuk mencoblos berkali-kali. “Bahkan pihak kepolisian di Kutim telah mengamankan para tersangka yang tersandung kasus pelanggaran pilkada serentak 2020 dalam memenangkan suara paslon ASKB.
Para tersangka tersebut dengan menggunakan 5 unit kendaraan roda empat dan dua secara beriringan berkali-kali mendatangi TPS yang berbeda untuk melakukan pencoblosan dengan menyalahgunakan identitas e KTP ganda tersebut sebagian. ”Kini kasusnya sudah P21 dan dilimpahkan ke meja persidangan,” jelasnya.
Jalan akhir persidangan tahap pertama, salah satu hakim panitera MK menanyakan lagi kepastian kebenaran pihak MaKin yang telah melaporkan ke Bawaslu terkait pelanggaran-pelanggaran yang belum mendapatkan tindakan lebih lanjut. “Benar sekali yang mulia saat itu memang belum direspon secara serius, bahkan sudah 5 kali dilaporkan ke bawaslu,” tutup lawyer MaKin ini. (iya/and)