Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Pakar Hukum Pidana UII Prof. Dr. Mudzakkir. (Ist)

Kritik vs Penghinaan di KUHP Baru, Pakar Pidana Prof Mudzakkir Kenang Cara Presiden Habibie Lindungi Aspirasi Publik

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pakar Hukum Pidana UII Prof. Dr. Mudzakkir menyatakan penerapan pasal penghinaan dalam KUHP baru bergantung pada gaya kepemimpinan presiden dan menteri serta independensi hakim dalam menafsirkannya.

Menanggapi potensi pasal ini berisiko menjadi pasal karet yang bisa menjerat kritik publik, Prof. Mudzakkir mengambil contoh dari masa kepemimpinan Presiden BJ. Habibie.

Ia mencontohkan reaksi Presiden Habibie bahwa kritik terhadap presiden tidak perlu diproses hukum atau berujung pidana karena merupakan bentuk penyampaian pendapat.

Saat itu, penegakan hukum berada di bawah Kementerian Kehakiman yang secara praktik mengoordinasikan penegakan hukum melalui perumusan kebijakan, sehingga seharusnya berada di bawah kendali Menteri Kehakiman. 

"Pada era Presiden Habibie, Menteri Kehakiman Prof. Muladi mengoordinasikan jaksa dan kepolisian agar perkara penghinaan terhadap presiden tidak dituntut kecuali atas izin presiden melalui Menteri," ungkapnya melalui sambungan seluler. 

Selama lebih dari setahun pemerintahan Presiden Habibie, tidak ada pengkritik yang diproses hukum karena Menteri mewajibkan penuntutan atas izin presiden dan menolak perkara penghinaan terhadap presiden.

"Jadi selama presidennya Habibie dan Menterinya Prof. Muladi, tidak ada orang yang diproses karena menghina presiden," kenangnya.

Prof. Mudzakkir menyebut Presiden Habibie berpandangan bahwa kritik yang disampaikan dengan cara menghina tetap tidak perlu dipenjara, karena seiring meningkatnya kecerdasan masyarakat, kritik akan disampaikan lebih bijak.

Namun, dia menyadari, praktik tiap Menteri bisa jadi berbeda. Pada periode lain koordinasi semacam itu tidak dilakukan, bahkan ada menteri yang mendorong pemrosesan hukum terhadap pihak yang dituduh menghina presiden atau mengkritik.

"Kesimpulannya, kekhawatiran terhadap pembungkaman pendapat dan kebebasan pers bergantung pada gaya kepemimpinan presiden dan Menteri Hukum dan HAM," tegas Prof. Mudzakkir.

Sehingga Ia menegaskan peran koordinator di lapangan sangat penting. Menurutnya, Menteri seharusnya menyaring, bukan memicu, pemrosesan hukum agar pendapat tidak dipidana dan koordinasi penegakan hukum tetap bijaksana.

Menurutnya, materi pasal penghinaan memunculkan dua pandangan, yaitu pro dan kontra. Kelompok pro menilai lembaga negara perlu dilindungi dari penghinaan atau tindakan yang merendahkan kehormatan karena menjalankan fungsi kenegaraan.

"Maksudnya, kalau ada kritik, saran, dan sebagainya, ya sampaikanlah dengan cara tetap menghormati," ujar Prof. Mudzakkir.

Ia menjelaskan bahwa seperti yang berlaku pada umumnya, menyampaikan aspirasi tetap dilakukan dengan cara menghormatinya.

Guru Besar UII tersebut menambahkan bahwa pasal-pasal penghinaan sudah dilengkapi rambu pembatas untuk menyeimbangkan perlindungan kehormatan dan kepentingan umum.

Perbuatan tidak dianggap penghinaan jika dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, sehingga tidak bersifat melawan hukum dan tidak masuk ranah pidana.

Prof. Mudzakkir menjelaskan bahwa rambu-rambunya adalah perbuatan melawan hukum atau membela diri.

Menurutnya, hal ini juga sudah dimuat dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP tentang penghinaan. Sama juga rambu-rambunya, yaitu demi kepentingan umum atau membela diri.

"Dengan demikian, kritik, aspirasi, atau pendapat terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak dapat dipidana sepanjang disampaikan demi kepentingan umum atau untuk membela diri," tegasnya.

Namun, ia mengakui yang menjadi masalah adalah tafsirnya, melawan hukum atau membela diri itu seperti apa. Menurutnya, hal tersebut nanti bisa dikembangkan di dalam dunia praktik.

Prof. Mudzakkir menuturkan, dulu ia pernah menyampaikan bahwa kritik dengan penghinaan itu adalah dua hal yang berbeda. Kalau kritik itu adalah konstitusional, sedangkan menghina itu inkonstitusional.

"Dua bidang ini mestinya harus dipahami dalam konteks yang berbeda. Kalau menyampaikan kritik, ya kritiklah, tidak harus dengan cara menghina," jelasnya.

Ia mengingatkan agar jangan sampai mengkritik itu disampaikan dengan cara menghina. Batasannya di dalamnya adalah etika publik, etika masyarakat, atau etika dalam bernegara.

Prof. Mudzakkir menekankan hakim dan penegak hukum harus independen sesuai sumpah keadilan, menilai secara selektif apakah suatu perbuatan benar-benar penghinaan berdasarkan parameter yang jelas.

"Jika merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 154 lama, saya menilai ketentuan penghinaan terhadap pemerintah tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pasal karet," ungkapnya.

Prof. Mudzakkir mengungkapkan bahwa saat ia berargumen di Mahkamah Konstitusi, Pasal 134 tentang penghinaan terhadap presiden dinyatakan inkonstitusional.

"Atas dasar itu, apakah ini instrumen kolonial atau lebih dari kolonial, praktiknya tergantung pada aparat penegak hukumnya," jelasnya.

Ia berharap hakim tidak tunduk pada kehendak jaksa atau pengadu, sekaligus berperan memastikan tafsir hukum bebas dari pengaruh kolonial.

Prof. Mudzakkir mencontohkan bahwa Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 seharusnya tidak ditafsirkan secara kolonial. Dimana keonaran publik dimaknai sebagai kerusuhan, namun hakim menafsirkannya sebagai perbincangan di media massa. 

"Dulu, keonaran dimaknai sebagai kerusuhan, seperti Mei 1998, dengan ancaman 15 tahun penjara," kenangnya.

Ia menilai menyamakan perbincangan di media massa dengan keonaran hingga dihukum berat berlebihan, karena tafsir baru itu seharusnya tidak termasuk keonaran dan terkesan kaku.

Prof. Mudzakkir mengamini kekhawatiran itu, namun bagi dia semuanya bergantung pada oknum, termasuk hakim, karena tafsir hakim kerap dijadikan pedoman penegakan hukum meski tidak selalu sepenuhnya tepat.

"Penentunya adalah sense tafsir aparat penegak hukum," tegasnya.

Sebab itu, lanjut Prof Mudzakkir, rambu "demi kepentingan umum" perlu diperjelas, misalnya menegaskan bahwa gerakan atau aktivisme lingkungan hidup merupakan tindakan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.

Prof. Mudzakkir menekankan bahwa hakim, dan Mahkamah Agung, seharusnya membuat tafsir atau pedoman terhadap pasal-pasal tertentu yang bersayap atau berpotensi menjadi pasal karet.

Jika diberi kesempatan merevisi, Prof. Mudzakkir mengusulkan agar rambu seperti "melawan hukum" dan "demi kepentingan umum" dipertegas.

Misalnya, perjuangan lingkungan, kritik, atau isu publik seperti banjir termasuk kepentingan umum, bukan pribadi.

Prof. Mudzakkir berpendapat, aparat hukum, terutama hakim, perlu pedoman interpretasi. Mahkamah Agung dapat mengeluarkan pedoman atau surat edaran agar tafsir pasal diperhalus dan hak kritik tidak berubah menjadi penghinaan.

"Kritik jangan digeser menjadi penghinaan, dan penghinaan juga jangan dibenarkan," tutup Prof Mudzakkir. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//