Oleh: Bambang Widjanarko
BERTUJUAN untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat daerah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Republik Indonesia No 14 tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024 tentang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah.
Dengan adanya permenpora tersebut dapat diartikan bahwa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sulit mendapatkan tempat untuk masuk dalam pasal 3 permenpora tersebut tentang organisasi olahraga “Dimana organisasi olah raga di dalam peraturan menpora diatur ada delapan. Dari delapan ini KONI dalam urutan kedua, tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No 46 tahun 2024 pasal 69. Persyaratan-persyaratan organisasi olahraga di situ disebutkan bahwa harus dibentuk oleh masyarakat, kemudian berbadan hukum menjadi anggota federasi internasional”
Pertanyaannya jadi kalau KONI terdaftar menjadi anggota federasi INTERNASIONAL di mana ?
KONI tidak memiliki/ terdaftar di federasi internasional. KONI yang dulunya mempunyai peran sentral melatih dan mengukuhkan cabang olah raga prestasi di Indonesia, sekarang berdasarkan pasal 19 permenpora tersebut pelatihan dan pengukuhan cabang olah raga prestasi di Indonesia itu oleh Menpora. Jadi karena posisinya sebagai organisasi olah raga tidak terakomodir dalam UU No 11 tahun 2022 kemudian ada peraturan pemerintah No 46 tahun 2024 ;
Dapat di SIMPULKAN Bahwa KONI hanya berlandaskan Pada UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan juga peraturan pemerintahan No 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU No 17 tahun 2013 tentang ormas jadi “selamat tinggal KONI” yang dulu dibentuk sebagai induk organisasi olahraga sudah mulai tersingkirkan dengan terbitnya peraturan Menpora No 14 tahun 2024. (*)
*Penulis adalah praktisi hukum dan pemerhati olahraga