Tulis & Tekan Enter
images

Komisi III Matangkan Raperda Terkait Perumahan Komersial untuk Tekan Risiko Banjir

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Upaya mengatasi persoalan banjir di Kota Balikpapan terus menjadi perhatian DPRD, khususnya Komisi III. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mematangkan penyusunan kajian akademik, naskah akademik, dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pembangunan perumahan komersial.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (17/11/2025), yang melibatkan akademisi Universitas Brawijaya Malang serta sejumlah OPD terkait.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, menjelaskan bahwa regulasi ini penting untuk menata pembangunan perumahan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan, terutama banjir. Menurutnya, Balikpapan saat ini berkembang pesat sebagai kota investasi, namun perkembangan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Kami tidak ingin Balikpapan berkembang tapi meninggalkan masalah besar, salah satunya banjir. Investasi penting, tapi harus diiringi kepedulian terhadap keselamatan dan kualitas hidup warga,” ujarnya seusai FGD.

Yusri menegaskan bahwa tujuan raperda bukan untuk menyalahkan pengembang tertentu, tetapi memastikan mereka memenuhi kewajiban, termasuk penyediaan drainase, perbaikan saluran air, dan infrastruktur dasar.

Saat ini tercatat ada sekitar 208 pengembang perumahan di Balikpapan. Namun, baru sekitar 20 yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) secara penuh kepada pemerintah kota. Beberapa pengembang bahkan belum menyerahkan bendali (bendungan pengendali banjir), sehingga pemerintah tidak bisa melakukan pengerukan sedimen karena status aset belum diserahkan.

Pun demikian, Yusri menyoroti lemahnya pengawasan OPD terkait yang masih menjadi catatan penting dalam hal ini. Ketidaktegasan dalam memastikan pemenuhan kewajiban pengembang disebut turut berkontribusi pada persoalan banjir.

"Kami berharap raperda ini bisa mulai dibahas dan ditetapkan pada 2026, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menata pembangunan perumahan komersial ke depan," harapnya.

“Tujuannya sederhana, supaya banjir harus bisa diminimalkan. Dengan aturan yang jelas, pengembang berkewajiban membangun infrastruktur yang benar, dan warga pun mendapat lingkungan yang aman,” pungkasnya. (lex)



Tinggalkan Komentar

//