Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial NA pada Sabtu (5/6/2021) lalu. Pria berusia 34 tahun itu merupakan TO kasus peredaran narkoba yang kerap beraksi di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Penangkapan terhadapnya terjadi di sebuah Guest House di kawasan Jalan Adil Makmur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat sekira pukul 22.30 Wita. Dari tangan pelaku Polisi mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 19 paket hemat dengan berat total 5,75 gram.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di sebuah Guest House. Berangkat dari laporan tersebut Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat (GGSB) Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan.
"Anggota mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. Kemudian melihat tersangka keluar dari Gues House dengan gerak gerik mencurigakan," jelasnya, Rabu (8/6/2021).
Petugas kemudian menghampiri pelaku dan langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan 19 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di tabung kaca dan disembunyikan dikantong celana sebelah kiri.
"Setelah diamankan kemudian dibawa ke dalam kamar Gues House yang ditinggali oleh pelaku dan ditemukan lagi 1 tabung kaca, 1 alat isap sabu atau bong, 2 pipet Kaca, 3 sendok takar, 5 korek gas dan 1 pak plastik klip," tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seorang berinisial A. Kini ditetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang. "Barang diterima tersangka di kawasan Gunung Bugis. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (an)


