Tulis & Tekan Enter
images

Pengacara nasabah korban penggelapan saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Negeri Balikpapan

Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Bukopin di Balikpapan Masuk Agenda Persidangan

KaltimKita.com, BALIKPAPAN- Masih lekat dalam ingatan kita saat puluhan nasabah Bank Bukopin Balikpapan yang mengalami kerugian ratusan miliar rupiah akibat ulah oknum pegawai pada tahun 2019 silam. Saat ini kasus tersebut telah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Senin (25/01/2021) enam orang nasabah yang menjadi korban datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan untuk memberikan keterangan secara daring sekitar pukul 15.00 Wita. Dari enam orang saksi yang hadir beserta Kuasa Hukum nasabah, baru seorang Saksi atas nama Sumantri Wibisono yang diperiksa.

Berdasarkan keterangannya, saat itu Sumantri menyerahkan dana deposito ke Bank Bukopin dengan Kepala Pimpinan Unit bernama Endang. Saat itu korban mendapatkan bilyet deposito dari Bank, namun tidak bisa dicairkan.

"Nasabah Sumantri mendapat bilyet deposito dari Bank. Namun ternyata dana tersebut tidak bisa dicairkan. Karena oleh saudari Endang dana tersebut telah dialihkan ke saudara Azip," tuturnya.

Meskipun baru keterangan saksi pertama, sidang pun ditunda dengan agenda lanjutan yakni meminta keterangan saksi pada Selasa (26/1/2021) pukul 10.00 wita. Kuasa Hukum korban, Wahyudin mengungkapkan salah satu kliennya bernama Cindy, juga akan memberikan keterangan terkait aliran dana para nasabah yang masuk kerekening pribadi terdakwa Azip.

"Saya selaku Kuasa hukum Ibu Cindy ini memberikan keterangan berkaitan dengan aliran dana para nasabah Bank Bukopin yang dialirkan ke rekening bernama Asip di Bank lain," ungkapnya.

Ditanya mengenai total kerugian nasabah, Wahyudin mengatakan bahwa jumlah awal nasabah yang menjadi korban yakni 29 orang. Namun untuk nasabah atas nama Roy Nirwan sudah masuk sidang tahap pertama. Sehingga dari total 28 nasabah diluar Roy Nirwan kurang lebih sebesar Rp 100 miliar.

Dia berharap dana nasabah dikembalikan. Hanya saja pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan nanti untuk menentukan langkah selanjutnya. "Untuk pengembalian dana, nanti kita akan keluarkan keputusan hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan," ujarnya.

"Atas dasar itu bisa kita gunakan apakah upaya perdata atau nanti pengembalian hasil kerugian yang telah dilakukan penyitaan," tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum 4 orang korban, Rio Ridhayon Demo SH berharap para korban yang beritikad baik menaruh deposito pada bank tersebut dapat segera dikembalikan dananya. Dan hal ini menjadi tanggung jawab Bank. Perkara ini sudah berjalan hampir satu tahun.

Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dana akan kembali," tukas dia. Terpisah, Kasi Pidum Kejari Balikpapan Aditya Narwanto ketika dikonfirmasi, membenarkan kalau sidang perkara ini masih untuk satu korban dengan tiga orang terdakwa.

"Agendanya masih saksi yang kami hadirkan. Untuk terdakwa ditahan di Lapas dan Rutan. Soalnya kami pisah agar tidak terjadi komunikasi," katanya.

Sementara saat disinggung soal pasal dakwaan yang diterapkan kepada tiga terdakwa, Aditya mengaku pihaknya menetapkan pasal sesuai tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk terdakwa yang bukan mantan pegawai. Tapi untuk terdakwa ED diterapkan TPPU serta Undang-Undang perbankan. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//