Tulis & Tekan Enter
images

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik

Kaltim Targetkan pada 2027 Eliminasi Kasus Malaria

Kaltimkita.com, SAMARINDA- Sejak 2024 ini, Pemerintah Provinsi Kaltim hingga 2027 bersiap bekerja keras untuk mengeliminasi kasus malaria di Benua Etam. Tak terkecuali, turut mendukung peningkatan kesehatan masyarakat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Karena itu, mewujudkan target tersebut, tahun ini Pemprov Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Percepatan Eliminasi Kasus Malaria.

“Saya berharap setelah diterbitkan Pergub ini, bisa segera dilaksanakan program untuk percepatannya. Sehingga, pada 2027 target Provinsi Kaltim bebas dari kasus Malaria tercapai,” harap Penjabat Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik di sela-sela menerima Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Jaya Mualimin, di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Rabu 10 Januari 2024.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Jaya Mualimin merasa bersyukur Pergub telah ditandatangani Pj Gubernur Akmal Malik.

Untuk itu, bagaimana eksistensi Dinas Kesehatan Kaltim bersama berbagai pihak melaksanakan program percepatan pencapaian target.

Karena Pergub sebagai pedoman menjadi dasar Pemprov Kaltim melakukan pergerakan atau pelaksanaan percepatan eliminasi.

Misal, bagaimana melakukan survey, menyiapkan peralatan kesehatan, fasilitas dan sarana prasarananya.

“Semua itu, tidak lain sebagai upaya percepatan eliminasi atau membebaskan Kaltim dari malaria. Termasuk, menyiapkan obat-obatan bagi mereka yang terindikasi kasus malaria,” ujarnya.

Menurut Jaya, saat ini masih ada lima daerah yang belum tereliminasi kasus malaria, yakni Kabupaten Paser, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara dan Kutai Barat.

“Harapan kita, sebelum target nasional eliminasi pada tahun 2030, atau tiga tahun sebelum itu, Kaltim sudah bebas kasus malaria” harapnya. (adpimprovkaltim)


TAG

Tinggalkan Komentar