Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dua muncikari prostitusi online di Balikpapan bernama Ikbal (19) dan Taufik (23) diringkus oleh Tim Opsnal Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim.
Penawaran jasa esek-esek tersebut dilakukan keduanya melalui aplikasi MiChat. Kemudian berlanjut melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat ini terjadi pada 21 Januari 2021 lalu.
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di salah satu guest house di Jalan MT Haryono Balikpapan sering terjadi prostitusi berkedok Michat.
"Dari informasi itu, anggota melakukan upaya penyelidikan dan berakhir melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang melakukan aksi muncikari," kata Ade Yaya saat press rilis, Jumat (26/2/2021) di Polda Kaltim.
Modusnya, para tersangka memajang foto-foto korban pada akun aplikasi Michat. Kemudian ditawarkan dan transaksi dengan lelaki hidung belang di salah satu guest house di Jalan Mt Haryono Balikpapan.
"Korban sejauh ini dua orang. Salah satunya masih di bawah umur, berusia 14 tahun. Satunya lagi dewasa. Fotonya dipajang di MiChat," ungkap Ade Yaya.
Untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang senilai Rp 500 ribu.
"Setelah disepakati, korban dibawa ke hotel dan ketemu dengan pemesan. Dari hasil tersebut korban mendapatkan bayaran dari jasa eksploitasi seksnya sebesar Rp 100 ribu. Jadi dua orang tersangka kebagian Rp 400 ribu," pungkas Ade Yaya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Mereka dijerat Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 506 KUHP. (an)