Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan dua orang pemuda di dua lokasi berbeda pada Senin (1/2/2021).
Kedua pemuda yang masing-masing berinisial RI (17) dan RNS (21) tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Mereka pun terancam menghabiskan sebagian hidupnya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ya, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, dua pemuda tersebut dibekuk setelah menerima laporan warga yang curiga akan adanya dugaan peredaran ganja.
Selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepolisian dari Polsek Balikpapan Barat dengan melakukan penyelidikan dan menangkap RI beserta barang bukti di kawasan Gunung Bugis.
"Yang pertama petugas mengamankan ada 68,2 gram ganja," Kata Kombes Pol Turmudi, Kamis (4/2/2021).
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap tersangka kedua pada hari yang sama di Jalan Taruna Sari, Gang Gapura Merah RT 61, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
"Kedua ini barang bukti 34,9 gram. Diawali dari TKP pertama dari kurir inisial RI. Kemudian kita kembangkan ke pemilik," ungkap Turmudi.
Usai diamankan, kedua tersangka dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk pengembangan lebih lanjut. (an)