Tulis & Tekan Enter
images

Bambang Wijanarko

Era Baru Hukum Pidana Dimulai 2026, Presidium DPD KAI Kaltim Ajak Advokat Sambut dengan Optimisme dan Integritas

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN -Momentum pergantian Tahun Baru 2026 dimaknai sebagai saat refleksi, pembaruan semangat, serta peneguhan komitmen profesi oleh Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Timur, Adv. Bambang Wijanarko, S.H.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Rabu (31/12/2025), Bambang Wijanarko menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia berharap tahun yang akan dihadapi menjadi tahun yang lebih baik, penuh keberkahan, kemaslahatan, serta membawa harapan baru bagi bangsa.

“Semoga di tahun 2026 yang akan kita hadapi menjadi tahun yang lebih baik, penuh dengan keberkahan serta kemaslahatan bagi kita semua,” ujarnya.

Memasuki tahun 2026, Bambang Wijanarko mengajak seluruh advokat, khususnya di Kalimantan Timur, untuk menyambut Era Baru Hukum Pidana dengan kesiapan intelektual, moral, dan profesional. Menurutnya, advokat memiliki peran yang sangat strategis dalam menegakkan keadilan sebagai bagian integral dari aparat penegak hukum.

Ia menekankan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai babak baru dalam sejarah hukum nasional Indonesia. KUHP baru tidak hanya menggantikan warisan hukum kolonial, tetapi juga menghadirkan paradigma hukum pidana yang lebih humanis, berkeadilan, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Advokat merupakan salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, advokat dituntut untuk memperkuat perannya dalam memastikan penerapan KUHP baru berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang Wijanarko menjelaskan bahwa peran strategis advokat tidak hanya terbatas pada ruang sidang, melainkan sudah dimulai sejak tahap penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian. Dalam setiap tahapan proses hukum, advokat harus hadir sebagai penjaga hak-hak warga negara sekaligus pengimbang kewenangan negara.

Ia juga menegaskan bahwa di tengah perubahan norma dan sistem hukum pidana dalam KUHP baru, advokat dituntut mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak asasi warga negara, agar penegakan hukum pidana tetap berlandaskan nilai keadilan yang berperikemanusiaan.

Menutup pernyataannya, Bambang Wijanarko mengajak seluruh advokat untuk menjadikan Tahun Baru 2026 sebagai momentum peningkatan kualitas diri, profesionalisme, dan integritas, demi terwujudnya sistem hukum pidana Indonesia yang adil, humanis, dan bermartabat. (bie)



Tinggalkan Komentar

//