Tulis & Tekan Enter
images

DPRD Desak Pertanggungjawaban Pengelola Usai Kubangan Bekas Proyek Grand City Renggut 6 Nyawa Anak

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Tekanan terhadap pihak pengembang Grand City kian menguat setelah enam anak tewas tenggelam di sebuah kubangan air di sekitar kawasan proyek tersebut. Komisi III DPRD Balikpapan langsung merespons dengan memanggil manajemen Sinar Mas Land untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (18/11/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara, bersama Sekretaris Komisi III, Ari Sanda, menghadirkan seluruh jajaran komisi serta pihak pemerintah, termasuk Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, dan Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin.

Dalam forum tersebut, manajemen Grand City menjelaskan bahwa kubangan tempat insiden terjadi berada di area berbatasan antara tanah warga dan lahan pengembang. Genangan air disebut terbentuk secara alami akibat perbedaan elevasi tanah yang membuat air mengumpul saat hujan.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menambahkan bahwa Grand City telah memegang seluruh izin lingkungan yang dibutuhkan, termasuk izin lingkungan tahun 2012 dan Amdal 2018. Ia menegaskan bahwa perubahan kontur lahan dalam proses pembangunan menyebabkan aliran air bergerak ke area milik warga yang lebih rendah.

Namun DPRD menilai persoalan tidak sesederhana faktor alam. Anggota Komisi III, Wahyullah Bandung, menyampaikan kritik tegas bahwa tragedi ini menunjukkan minimnya pengawasan keselamatan dari pihak pengembang.

“Ini tidak boleh dianggap musibah biasa. Enam anak meninggal karena standar keselamatan tidak terpenuhi,” tegas Wahyullah.

Ia juga menyoroti ketiadaan pembatas fisik di lokasi yang jelas memiliki risiko tinggi, serta lambatnya sikap pengembang yang baru menyampaikan permintaan maaf setelah didesak DPRD.

Wahyullah memastikan DPRD akan mengawal pemenuhan hak keluarga korban, mulai dari pendampingan sampai audit teknis oleh lembaga resmi. 

“Santunan, perbaikan area, dan permintaan maaf harus dilakukan. Tidak boleh ada yang terlewat,” ujarnya.

Menanggapi itu, Land Bank & Permit Department Head Grand City, Piratno, menyampaikan duka mendalam sekaligus komitmen untuk memperbaiki area terkait. Ia menegaskan bahwa meski titik kejadian berada di tanah masyarakat, pengembang tetap bertanggung jawab atas langkah korektif.

“Kami memohon maaf kepada keluarga korban. Ini menjadi perhatian serius kami dan perbaikan segera dilakukan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Grand City berjanji memasang pagar pengaman di seluruh area lokasi tragedi dalam 2×24 jam, serta menambah pembatas di titik-titik perbatasan yang dianggap rawan. Pengembang juga memastikan santunan bagi keluarga korban segera diberikan. (lex)



Tinggalkan Komentar

//