Kaltimkita.com, BALIKPAPAN — Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan melalui Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular serta Kesehatan Jiwa (P2PTM–Keswa) terus memperluas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai sektor publik. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan sosialisasi KTR pada tatanan angkutan umum di Terminal Batu Ampar, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini menyasar para sopir dan pengelola angkutan kota (angkot) serta penumpang yang beraktivitas di terminal, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan transportasi yang bebas dari asap rokok. Terminal dipilih sebagai lokasi strategis karena menjadi simpul mobilitas warga dan berpotensi besar menjadi sumber paparan asap rokok bagi masyarakat umum.
Selain penyuluhan langsung, kegiatan juga diisi dengan pemasangan stiker larangan merokok pada kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah tersebut. Penyerahan stiker dilakukan secara simbolis oleh petugas Tim P2PTM–Keswa kepada perwakilan sopir dan dilanjutkan dengan aksi tempel di sejumlah unit angkutan. Langkah ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menjadi bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan KTR.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa larangan merokok di tempat umum bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi kesehatan bersama. Transportasi publik adalah ruang bersama yang seharusnya aman dan nyaman bagi semua pengguna,” ujar Kepala DKK Balikpapan Alwiati, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, program KTR merupakan amanat Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang menetapkan tujuh tatanan KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum. Sejauh ini, penerapan KTR di Balikpapan telah mencakup tiga tatanan prioritas, dan pada tahun 2025 cakupan tersebut berhasil ditingkatkan menjadi empat tatanan.
“Langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperluas wilayah bebas rokok. Tahun ini kami menargetkan penambahan penerapan di sektor transportasi publik karena aktivitas perokok di terminal dan kendaraan umum masih cukup tinggi,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, DKK Balikpapan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci untuk memastikan kebijakan KTR tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan melalui pengawasan dan pembinaan rutin kepada para pengemudi.
Terpisah Kepala Dishub Kota Balikpapan Muhammad Fadli menyambut baik sinergi tersebut. Menurutnya, kawasan terminal dan angkutan umum memang rentan terhadap pelanggaran KTR karena masih adanya kebiasaan sebagian sopir dan penumpang yang merokok di dalam kendaraan maupun area tunggu.
“Kami siap mendukung penuh penerapan KTR di moda transportasi. Kami akan bantu dalam bentuk sosialisasi berkelanjutan, pengawasan, serta koordinasi dengan pengelola terminal agar larangan merokok benar-benar dijalankan,” ungkapnya.
Dishub menilai penerapan KTR di lingkungan transportasi akan berdampak positif terhadap kenyamanan pengguna jasa, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lansia yang sering kali menjadi pihak paling rentan terhadap paparan asap rokok.
Penerapan KTR bukan hanya sebatas larangan, tetapi juga upaya mengubah perilaku sosial masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya kesehatan lingkungan. DKK menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak bersifat represif, melainkan edukatif dan partisipatif. Petugas lapangan melakukan dialog langsung dengan sopir dan penumpang untuk menjelaskan bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
“Kami melihat sebagian masyarakat mulai memahami bahwa merokok di ruang publik bukan hanya persoalan pribadi, tetapi berdampak bagi orang lain. Kami terus mengedukasi agar kesadaran ini tumbuh dari diri sendiri, bukan karena takut diawasi,” ujar Alwiati.
Selain memberikan edukasi tentang bahaya rokok, petugas juga membagikan brosur dan leaflet berisi informasi tentang cara berhenti merokok dan layanan konseling berhenti merokok yang tersedia di Puskesmas.
Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan penerapan KTR secara menyeluruh pada tujuh tatanan yang telah diatur, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang sehat, aman, dan berdaya saing.
Melalui sosialisasi berkelanjutan dan kolaborasi multi-sektor, DKK optimistis bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok akan semakin meningkat. “Harapan kami, kegiatan seperti ini tidak berhenti di terminal, tetapi meluas ke tempat umum lainnya seperti pasar, taman kota, dan area publik lain. Lingkungan yang sehat akan mendorong produktivitas dan kualitas hidup masyarakat Balikpapan secara keseluruhan,” tegas Alwiati. (rep)


