Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana perpajakan saat dilimpahkan ke Kejari Balikpapan. (Ist)

Diduga Rugikan Negara Rp452 Juta, Dua Tersangka Tindak Pidana Pajak Ditahan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menahan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan. 

Penahanan dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, menyatakan kedua tersangka berinisial TP dan GN merupakan Komisaris dan Direktur PT APPN.

"Mereka melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan untuk menyediakan TBS (Tandan Buah Segar) sawit. Lawan transaksinya sudah melakukan pembayaran, otomatis saat membayar tersebut sudah termasuk pajak," jelas Donny.

Donny menjelaskan, pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi seharusnya disetor ke negara.

Namun, kedua tersangka membuat SPT Masa yang tidak benar dengan nominal berbeda dari jumlah sebenarnya.

"Misalnya, pajak tersebut seharusnya sebesar Rp10.000, tetapi yang bersangkutan tidak menuliskan Rp10.000 dalam SPT Masa," tutur Donny mencontohkan. 

Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, kata Donny, kerugian negara mencapai Rp452.806.401.

Kerugian tersebut berasal dari kegiatan perpajakan yang terlaksana sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, atau selama dua tahun berturut-turut.

Alhasil kedua tersangka disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka TP dan GN kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Balikpapan untuk masa penahanan 20 hari, nanti tinggal kita ikuti persidangannya," tandas Donny. 

Melansir situs resmi Dirjen Pajak Kemenkeu, Kanwil DJP Kaltimtara melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejati Kalimantan Timur melalui Kejari Balikpapan, dengan dukungan Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim, Senin (15/12/2025). 

Dalam isi siaran tersebut, GN dan TP selaku Direktur Utama dan Komisaris PT APPN diduga kuat sengaja tidak menyampaikan serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara dan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tindak pidana diduga terjadi pada periode Januari 2019 hingga Desember 2020 melalui transaksi penyerahan Tandan Buah Segar kepada PT HSS serta jasa angkut material batu belah kepada PT LMS, di mana PPN telah dipungut namun tidak seluruhnya dilaporkan.

Upaya persuasif telah dilakukan KPP Pratama Penajam sebelum perkara ditingkatkan ke penegakan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara enam bulan hingga enam tahun serta denda dua hingga empat kali pajak terutang.

Untuk pemulihan kerugian negara, penyidik DJP telah melakukan pemblokiran aset guna kepentingan eksekusi. (zyn)  



Tinggalkan Komentar

//