Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Tersangka GN (60) saat digiring petugas di Polresta Balikpapan, Senin (22/12/2025).

Diduga Cabuli Empat Bocah Perempuan, Lansia di Balikpapan Diringkus Polisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan meringkus pria berinisial GN (60) atas dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan. 

Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan beralamat di Kecamatan Balikpapan Kota ini kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Balikpapan.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian menyebut kasus ini terungkap usai ibu salah satu korban melapor ke polisi pada November 2025.

Keempat korban dalam kasus ini adalah anak-anak perempuan yang masih berusia dibawah umur, sebut saja Cua (8), Jasmine (8), Mawar (7), dan Melati (8).

Mereka menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Balikpapan Kota.

Berdasarkan keterangan korban Cua, kejadian pencabulan terjadi sekitar bulan Agustus 2024.

"Peristiwa terjadi saat korban mengikuti kegiatan kesenian di rumah pelaku di Kecamatan Balikpapan Kota, dimana anak tersangka GN sebagai pelatih," ungkap AKP Zeska, Senin (22/12/2025). 

Saat itu korban dipeluk dan dicium oleh tersangka, lalu tersangka memasukkan tangannya ke dalam celana korban. 

Ketika korban hendak melarikan diri, tersangka masih mencium korban. Atas kejadian ini, korban melaporkan hal tersebut kepada ibunya saat pulang ke rumah.

Masih belum jera, GN melakukan dugaan pencabulan terhadap korban kedua, Jasmine, dengan modus yang berbeda.

Kejadian bermula saat korban pulang dari masjid dan diajak oleh cucu tersangka yang berinisial NR untuk bermain di rumah tersangka GN.

Setelah selesai bermain dan berpindah tempat, korban kembali ke rumah tersangka. Di dalam rumah tersebut, tersangka menarik tangan kiri korban lalu memangku korban. 

Saat korban berada di pangkuan tersangka, tiba-tiba tersangka memegang daerah kewanitaan korban dari luar celana dengan tangannya, kemudian mencium pipi sebelah kiri korban.

"Setelah kejadian tersebut, korban melanjutkan bermain lagi dengan cucu tersangka," imbuh AKP Zeska. 

Korban ketiga, Mawar, mengalami pencabulan saat sedang latihan kesenian di rumah tersangka.

Anak tersangka merupakan pelatih kesenian korban untuk persiapan perlombaan 17 Agustus di kampung korban yang berlokasi di Kecamatan Balikpapan Kota.

Saat korban berada di dalam rumah tersangka bersama teman-temannya sebelum melakukan latihan kesenian, tiba-tiba tersangka menghampiri korban lalu memeluk korban dari belakang dan langsung meremas payudara korban.

"Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga meremas area sensitif korban," lanjut Zeska. 

Korban kemudian berteriak meminta tolong sambil berlari menjauhi tersangka. Namun tersangka mengejar korban sebelum akhirnya masuk ke kamarnya. Setelah kejadian tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya.

Pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap para korban. Hasil visum et repertum menjelaskan bahwa terdapat indikasi kekerasan pada area kewanitaan Cua. 

Sementara untuk korban keempat Melati, hasil visum menunjukkan adanya robekan pada bagian alat kewanitaan korban.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan dari korban Cua berupa pakaian milik korban.

"Dari korban Jasmine, penyidik mengamankan pakaian milik korban. Begitu pula dari korban Mawar, barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban," lanjut AKP Zeska. 

Akibat perbuatannya, GN dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Diberitakan sebelumnya, GN (60) yang diduga mencabuli lima anak di bawah umur sempat masih berkeliaran bebas di lingkungan tempat tinggal para korban di Kecamatan Balikpapan Kota.

Salah seorang saksi yang mengadvokasi orangtua korban berinisial MR menyebut kondisi ini terjadi meski laporan resmi telah masuk ke Polresta Balikpapan lebih dari satu pekan lalu.

"Ini sudah 2 hasil visum nya positif. Kok pelakunya masih bebas," keluh MR, Selasa (16/12/2025). 

Status GN yang cukup lama belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan membuat warga setempat, khususnya para ibu, merasa gelisah.

Pasalnya terduga pelaku masih leluasa beraktivitas di lingkungan yang sama dengan para korban.

Keberadaan GN yang masih bebas memicu trauma mendalam bagi anak-anak korban. Menurut MR, mereka ketakutan setiap kali melihat sosok pria lanjut usia tersebut melintas di hadapan mereka.

Sementara kata MR, hasil pemeriksaan visum et repertum pada dua dari lima korban menunjukkan bukti konkret.

Keduanya mengalami sobekan di area kewanitaan mereka. Tiga korban lainnya juga telah menjalani prosedur visum atas permintaan penyidik Polresta Balikpapan.

"Dua terduga korban lainnya juga sudah melakukan visum atas permintaan Polresta Balikpapan," tambah MR.

Keluarga korban telah mengambil inisiatif mendatangi Polresta Balikpapan untuk menanyakan perkembangan kasus. Mereka mendesak agar proses hukum dipercepat dan pelaku segera ditangkap.

"Kami sudah ke Polresta Balikpapan, menanyakan kelanjutannya, kami berharap semoga dia cepat ditangkap," tutur MR.

Mewakili orangtua korban, MR meminta polisi bergerak cepat menghimpun alat bukti yang diperlukan untuk menjerat GN. Penahanan dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak yang telah menjadi korban.

Diketahui, sebelumnya sempat beredar dokumen surat pernyataan bertanggal 23 November 2025 di media sosial. Dokumen menggunakan kop surat RT setempat yang disinyalir memuat pengakuan GN. 

"Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa, saya mengakui dan menyesali dengan setulus-tulusnya telah melakukan tindakan Pedofilia atau Pelecehan Anak terhadap anak," bunyi surat pernyataan tersebut.

Dalam surat itu, penulis mengakui tindakannya sebagai predator seksual yang melanggar hukum negara dan berjanji menghentikan perilaku kriminalnya di masa mendatang.

Dalam surat tersebut, tertulis juga pemahamannya terhadap konsekuensi hukum. Ia menyebut payung hukum yang dilanggarnya secara spesifik. 

Bagian akhir dokumen berisi persetujuan penulis surat yang ditengarai GN bahwa siap menerima sanksi hukum jika mengulangi perbuatannya.

"Apabila di kemudian hari saya terbukti secara sah dan meyakinkan kembali melakukan tindakan Pedofilia atau pelecehan anak, maka saya bersedia, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia tanpa ada keberatan, perlawanan, atau tuntutan apapun," tulis GN. (zyn) 

 

 



Tinggalkan Komentar

//