Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat setelah seorang pria berinisial MH (38) tewas akibat luka tusuk senjata tajam jenis badik.
Peristiwa penikaman tersebut berlangsung di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun melalui Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin.
Korban diketahui berinisial MH yang berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri setelah terlibat pertemuan dengan terduga pelaku.
"Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut," ujar Hendik.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (39) yang diduga kuat sebagai pelaku penikaman.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Hendik mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, motif sementara peristiwa tersebut diduga dipicu oleh rasa dendam atau sakit hati antara korban dan terduga pelaku.
"Korban sempat bertemu dengan saksi berinisial F di kawasan tanjakan Gang Ulin sebelum menuju lokasi kejadian," jelasnya.
Menurut Hendik, korban meminta saksi untuk menemaninya menemui seseorang di Gunung Bugis dengan tujuan menyelesaikan permasalahan secara damai.
Setibanya di lokasi, korban turun dari sepeda motor dan bertemu langsung dengan terduga pelaku, yang kemudian memicu perdebatan.
"Pelaku sempat mengejar korban sebelum menusukkan sebilah badik ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali,” tegas Hendik.
Setelah melakukan penikaman, terduga pelaku langsung melarikan diri, sementara korban tergeletak di lokasi dan dinyatakan meninggal dunia.
Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan autopsi.
Sementara itu, terduga pelaku berhasil diamankan polisi sekitar pukul 03.00 WITA dan dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau badik, satu potong baju milik korban.
Di samping itu, polisi juga telah mengantongi hasil autopsi dan dokumen visum.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun. (zyn)


