Tulis & Tekan Enter
images

Kedua pelaku saat digiring petugas di Polresta Balikpapan

Curi Barang Bangunan, Mantan Karyawan Diringkus Polisi

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus dua pelaku tidak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Kamis, 8 April 2021 lalu.

Kedua pelaku berinisial MU (34) dan BU (28). Ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di toko material di Jalan MT Haryono, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan pada Sabtu 3 April 2021 lalu sekira pukul 17.00 Wita.

Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa mengatakan, para pelaku merupakan mantan karyawan di toko material tersebut. Sehingga saat beraksi, tidak menimbulkan kecurigaan bagi karyawan yang ada di toko.

"Pelaku ini pernah bekerja di toko tersebut. Saat itu mereka mendatangi toko dan meminta salah satu karyawan yang masih berstatus karyawan untuk membuka gudang. Tidak ada kecurigaan," kata AKBP Sebpril Sesa, Selasa (13/4/2021 di Polresta Balikpapan.

Para tersangka pun dengan leluasa mengambil barang-barang yang ada di toko, seperti spandek maroon panjang 3 meter 75 lembar, spandek maroon panjang 4 meter 134 lembar, spandek maroon panjang 5 meter 79 lembar, dan spandek maroon panjang 6 meter 140 lembar.

Kemudian, spandek silver panjang 3 meter 60 lembar, spandek silver panjang 4 meter 120 lembar, spandek silver panjang 5 meter 90 lembar, spandek silver panjang 6 meter 120 lembar.

Selain itu, ada juga talang air lebar 90 cm 50 meter, talang air lebar 120 cm 50 meter, alumunium foil single 20 lembar, almunium foil double 10 lembar, roof mesh 30 rol GRC nusa 90 lembar, bondec 0,75 (6m) 25 lembar, paku beton 1/4 inc 120 kotak hingga baut GRC kuning 6x1 inc 20.000 Pcs.

"Barang-barang ini diambil dalam sekali aksi. Mereka membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat, kemudian menjualnya. Korban mengalami kerugian Rp 18 juta, dan melapor ke Polresta Balikpapan," ungkap AKBP Sesa.

Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku akhirnya berhasil diamankan di Wilayah Kota Samarinda dan Balikpapan.

"Barang bukti yang diamankan ada anting satu pasang dan uang tunai sisa penjualan barang curian sebanyak Rp 300 ribu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam tujuh tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP. (an)



Tinggalkan Komentar