Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Terdakwa Rustam saat mendengarkan putusan seumur hidup yang dibacakan Majelis Hakim, Selasa (6/1/2026)

Bukan Bos Besar Narkoba, Perantara Sabu 52 Kg di Balikpapan Lepas dari Hukuman Mati

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Majelis Hakim PN Balikpapan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rustam dan Norhidayat karena menilai peran keduanya dalam kasus sabu 52,8 kilogram belum memenuhi kriteria untuk dijatuhi pidana mati.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang berlangsung Selasa (6/1/2026) sore, sekitar pukul 15.45 Wita, di ruang sidang PN Balikpapan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, dengan kehadiran lengkap kedua terdakwa yang mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan serta didampingi penasihat hukum masing-masing.

Majelis hakim memeriksa dan memutus perkara Rustam dan Norhidayat secara terpisah. Namun, dalam amar putusan, majelis mengambil sikap yang sama terhadap keduanya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotika bukan tanaman, melakukan pemufakatan jahat, dengan barang bukti di atas lima gram.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri. 

Meski JPU menuntut pidana mati, majelis hakim menilai tuntutan tersebut belum proporsional diterapkan dalam perkara ini.

Hakim mempertimbangkan bahwa rangkaian pemufakatan jahat yang dilakukan terdakwa telah berakhir dan tidak berkembang lebih luas.

Majelis menilai Rustam dan Norhidayat bukan pengendali utama atau bos besar jaringan narkotika yang masih berstatus DPO.

Hakim anggota Imran Marannu menegaskan pidana mati hanya pantas dijatuhkan kepada pelaku dengan tingkat kesalahan tertinggi, dampak sosial paling berat, dan peran sentral dalam jaringan narkotika.

"Pidana mati dijatuhkan pada kondisi kesalahan paling tinggi dan peran utama dalam peredaran narkotika," tegasnya.

Usai vonis dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk berunding dengan tim penasihat hukum.

Menanggapi pertanyaan hakim terkait sikap atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Yohanes Maroko, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan pidana mati.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Balikpapan menyebut barang bukti sabu seberat brutto 52.796 gram telah dimusnahkan penyidik Bareskrim Polri pada 2 Juli 2025.

Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, menjelaskan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor SP-Musnah/B7-81.D/VII/2025/Dittipidnarkoba.

Sementara itu, sebanyak 50 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium forensik di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI.

"Sisa sampel uji laboratorium dipergunakan untuk pembuktian perkara," ujar Handaya.

Selain barang bukti utama, JPU mengajukan perampasan satu kemasan obat kuat merek Rajawali berisi tujuh plastik bening sabu dengan total berat brutto 2,14 gram.

Seluruh barang bukti tersebut telah disisihkan untuk uji laboratorium, sementara sisanya digunakan sebagai alat pembuktian di persidangan.

Jaksa menuntut perampasan dan pemusnahan dua ponsel milik terdakwa, yakni Redmi putih milik Norhidayat dan Samsung biru milik Rustam, yang masing-masing dilengkapi kartu SIM aktif.

Selain itu, jaksa menuntut perampasan satu mobil Toyota Avanza hitam bernopol KT 1599 RI dan satu sepeda motor Yamaha Mio hitam bernopol KT 3583 LG karena diduga digunakan dalam tindak pidana narkotika.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Andri Irawan memaparkan alasan JPU menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa.

Menurutnya, Rustam dan Norhidayat tidak mendukung program pemberantasan narkotika dan merupakan residivis kasus serupa.

Selain itu, perbuatan keduanya dinilai berpotensi merusak generasi muda dan menunjukkan keterlibatan dalam jaringan narkotika yang terorganisir dan sistematis.

"Tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya, khususnya yang terlibat dalam peredaran jumlah besar," pungkas Andri. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//