Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (tiga kiri) didampingi jajaran Subdit Tipidkor Polda Kaltim.

Berperan Kendalikan Proyek Pengadaan RPU Rp20 Miliar, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Resmi Jadi Tersangka

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur berinisial EM, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024, Selasa (14/4/2026).

Penyidik mengurai konstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Kutai Timur secara bertahap, dengan menumpuk keterangan puluhan saksi hingga mengarah pada peran kunci di balik proyek senilai Rp20 miliar tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengonfirmasi bahwa pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat tiga orang kini mengerucut pada satu figur sentral.

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa penetapan ini bukan keputusan instan, melainkan hasil akumulasi penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 27 Februari 2026.

Penyidik memeriksa total 55 saksi untuk menguji konsistensi alur peristiwa.

"Sebanyak 32 saksi memberikan keterangan yang menguatkan keterlibatan EM dalam perkara ini," ujar Bambang, Selasa (14/4/2026).

Disamping itu, penyidik juga mengandalkan sebanyak 18 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur turut dimintai keterangan, disertai lima saksi ahli untuk memperkuat analisis teknis pengadaan.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menyusun dugaan bahwa proses pengadaan mesin RPU tahun anggaran 2024 tidak berjalan sesuai prosedur.

EM disebut mengendalikan alur sejak tahap pemilihan hingga penunjukan penyedia jasa, yakni PT SIA. 

Penyidik menemukan kejanggalan pada aspek kelayakan penyedia. PT SIA diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk pengadaan mesin RPU, namun tetap ditetapkan sebagai pelaksana proyek bernilai sekitar Rp20 miliar tersebut.

"Peran tersangka mengatur proses pengadaan secara keseluruhan, mulai dari pemilihan hingga penunjukan penyedia," tegas Kombes Bambang.

Dengan masuknya EM, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya, yakni DW, GP, dan BH, telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan pada hari yang sama.

Meski telah menetapkan tersangka baru, penyidik belum melakukan penahanan terhadap EM. Proses penyidikan masih berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan alat bukti tambahan.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp10.845.447.338. Dari nilai tersebut, sekitar Rp7.090.000.000 telah dikembalikan.

Penyidik juga memastikan bahwa sejauh ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang telah ditetapkan. Namun, ruang pengembangan perkara tetap terbuka seiring pendalaman lanjutan.

"Sampai saat ini belum ada keterlibatan pihak lain. Tapi penyidikan masih terus berjalan," ujar Bambang.

Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sebagai informasi, sebelumnya penyidik menetapkan GP sebagai PPK, DW sebagai PPTK, dan BH dari pihak penyedia sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin RPU.

Barang bukti yang disita berupa 9 ponsel, 2 komputer, dokumen, dan uang tunai Rp7 miliar, sementara kasus ini bermula sejak Maret 2024 ketika ketiganya mulai berkomunikasi intens mempersiapkan proyek.

GP diduga menunjuk penyedia secara tidak sah serta menyusun spesifikasi tanpa standar penting seperti SNI dan TKDN, bahkan meloloskan pekerjaan 100 persen meski barang belum dibuka dan belum layak uji.

Sedangkan DW turut menyusun dokumen tanpa survei lapangan dan tetap memproses pembayaran penuh meski pekerjaan belum selesai.

Di sisi lain, BH sebagai penyedia diduga membantu penguncian spesifikasi melalui dokumen dan e-katalog serta mengirim barang yang tidak sesuai kontrak, sehingga proyek bernilai Rp24,9 miliar ini memicu kerugian negara sekitar Rp10,8 miliar.

Kasus di Kutai Timur ini bahkan dijadikan contoh oleh Kapolda Kaltim untuk membantah tudingan adanya pengkondisian hukum terkait aliran hibah daerah yang ramai dibahas di media sosial.  

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan penerimaan hibah atau APBD dari pemerintah daerah tidak berkaitan dengan pengondisian penegakan hukum. Ia membantah anggapan bahwa bantuan tersebut digunakan untuk “mengamankan” kasus tertentu.

"Tidak benar jika dikatakan mereka memberikan hibah kepada kami dalam rangka untuk mengamankan sesuatu. Tidak. Pengondisian seperti itu tidak ada," tegasnya.

Sebagai contoh, Endar menyebut kasus korupsi di Kutai Timur tetap diproses meski daerah tersebut tercatat memberikan hibah kepada Polda Kaltim.

Ia menegaskan, seluruh hibah disalurkan melalui mekanisme resmi, mulai dari pengajuan, pembahasan di DPRD, hingga penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta diaudit oleh BPK dan BPKP setiap tahun.

Menurutnya, hibah tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga barang atau fasilitas penunjang operasional. Ia menilai hubungan antara Polda dan pemerintah daerah bersifat saling mendukung, tanpa konflik kepentingan. 

"Kasus korupsi tetap kami proses. Jadi tidak ada hubungannya dengan masalah pengondisian," ujarnya.

Endar menambahkan, praktik hibah daerah kepada instansi vertikal bukan hal baru dan terjadi di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat diminta tidak memandangnya sebagai sesuatu yang mencurigakan. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//