Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Jajaran Polsek Balikpapan Utara meringkus seorang pria berinsial MDF (23).
Warga yang tinggal di Jalan Hendriawan Sie, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah itu dibekuk setelah nekat membobol cassette box ATM.
Aksinya terungkap saat MDF yang bekerja sebagai sopir itu hendak mengantarkan 3 buah cassette box ATM ke salah satu ATM di kawasan Balikpapan Regency pada Sabtu (27/2/2021) pukul 14.40 Wita.
Ia bersama 2 orang tekhnisi berinisial YG dan TA. Mereka dikawal oleh anggota Sabhara Polda Kaltim Bripka Andika.
"Mereka membawa 3 buah cassette box yang berisikan uang masing-masing Rp 200 juta. Tujuannya salah satu ATM Bank BNI di kawasan Balikpapan Regency," kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, Kamis (4/3/2021).
Setelah tiba dilokasi, 2 orang tekhnisi turun dan mengambil masing-masing cassette box dan membawanya kedalam ATM untuk ditukar dengan yang lama.
"Saat itulah MDF beraksi, ia membuka satu cassette box yang masih ada di mobil dan berhasil mengabil uang tunai Rp 3,5 juta yang disimpan di saku bajunya," ungkap Kompol Danang.
Namun, aksinya dilihat oleh Bripka Andika dan langsung digeledah bersama kedua tekhnisi yang kembali ke mobil.
"Saat digeledah didapati uang tersebut. Saat itu juga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk dimintai keterangan," tutur Danang.
Dari pengakuannya, pelaku sudah melancarkan aksinya sejak Bulan November 2020 lalu. Dimana setiap aksinya, nominal uang yang diambil bervariasi.
"Sudah berulang kali beraksi. Setelah di audit oleh perusahaan, kerugian sebanyak Rp 286.950.000," pungkasnya.
Atas perbuatannya, MDF terancam mendekam dibalik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 374 subs Pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (an)


