Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mulai membenahi tata kelola pendidikan dengan mengakhiri kepemimpinan pelaksana tugas (plt) kepala sekolah yang telah berlangsung bertahun-tahun di sejumlah sekolah. Langkah ini diwujudkan melalui rencana pelantikan kepala sekolah definitif sebelum akhir tahun.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menyebutkan bahwa penundaan pelantikan kepala sekolah selama ini bukan disebabkan kelalaian daerah, melainkan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat yang membatasi proses pengangkatan kepala sekolah.
“Selama ini kami terikat aturan baru dari pusat, sehingga pelantikan kepala sekolah belum bisa dilakukan. Akibatnya, banyak sekolah dipimpin plt cukup lama,” ujar Irfan, Senin (15/12/2025).
Ia mengungkapkan, terdapat kepala sekolah yang menjabat sebagai plt hingga dua sampai tiga tahun. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal karena plt memiliki kewenangan terbatas dalam mengambil kebijakan strategis, terutama terkait pengelolaan anggaran, pengembangan sekolah, dan peningkatan mutu pembelajaran.
Menurut Irfan, keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting untuk memastikan kesinambungan program dan stabilitas kepemimpinan di sekolah. Dengan kepastian jabatan, kepala sekolah dapat lebih leluasa menyusun perencanaan jangka menengah dan panjang.
“Kalau terlalu lama plt, ruang geraknya terbatas. Padahal sekolah butuh kepemimpinan yang kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Disdikbud Balikpapan telah mengusulkan pelantikan sebanyak 27 kepala sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota. Seluruh proses administrasi tengah diselesaikan agar pelantikan dapat dilaksanakan sebelum pergantian tahun.
Selain pembenahan kepemimpinan sekolah, Disdikbud Balikpapan juga menyiapkan langkah antisipatif menghadapi berakhirnya masa kerja tenaga honorer pada Desember 2025. Pemerintah pusat telah menginstruksikan agar pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer, sehingga diperlukan skema baru untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Sebagai solusi, Disdikbud Balikpapan membuka skema Kontrak Kerja Individu (KKI) untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan. Skema ini diproyeksikan dapat menampung sekitar 500 hingga 600 orang.
“KKI ini untuk memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan pusat terkait larangan honorer,” jelas Irfan.
Rekrutmen KKI akan diumumkan dalam waktu dekat, mencakup persyaratan, kebutuhan mata pelajaran, serta mekanisme seleksi. Mereka yang lolos seleksi direncanakan mulai bertugas pada awal tahun 2026, khususnya di jenjang SD dan SMP.
Untuk menjaga kualitas dan transparansi, proses seleksi KKI akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini dinilai mampu meminimalkan intervensi dan menjamin objektivitas hasil seleksi.
Sementara itu, Irfan menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan guru dan kepala sekolah jenjang SMA dan SMK tetap berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan langkah-langkah tersebut, Disdikbud Balikpapan berharap kualitas tata kelola pendidikan dapat semakin meningkat dan berdampak langsung pada mutu layanan pendidikan bagi masyarakat. (rep)


