Kaltimkita.com, SAMARINDA – Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk memperkuat peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Acara ini berlangsung pada Minggu (3/11/2024) malam di Ballroom Hotel Five Premiere, dengan dihadiri oleh 139 kepala BPD dari berbagai desa di Kutai Timur.
Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, dalam laporannya menyatakan bahwa Bimtek ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas anggota BPD. Hal ini sejalan dengan perubahan regulasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini digantikan oleh UU Desa 2023.
“BPD adalah lembaga legislatif desa yang berperan penting dalam mengawasi anggaran dan program desa. Dalam Bimtek ini, peserta diberikan pemahaman mendalam tentang tugas, fungsi, dan teknik penyusunan peraturan desa (Perdes) agar dapat bersinergi dengan kepala desa dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kutai Timur,” jelas Bayu.
Selain itu, BPD juga diharapkan dapat menjadi fasilitator dan mediator dalam menyelesaikan konflik di tingkat desa. Bayu menekankan bahwa penanganan konflik idealnya dilakukan di tingkat desa atau kecamatan sebelum melibatkan kabupaten.
Bimtek ini mencakup berbagai materi penting, seperti teknik pembuatan Perdes, mediasi konflik desa, manajemen BPD, dan strategi percepatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dengan materi-materi tersebut, diharapkan anggota BPD mampu menjalankan tugasnya secara optimal dan memastikan APBDes terealisasi tepat waktu sesuai aturan.
Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma, yang turut hadir dalam acara tersebut, menggarisbawahi pentingnya peran BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.
“BPD adalah pengawas anggaran dan pembuat aturan di desa. Karena itu, kalian harus netral dan profesional, terutama menjelang pemilu. Anggota BPD harus bisa menjaga kondusifitas desa dan mendorong partisipasi masyarakat,” ujar Agus.
Agus juga mengingatkan BPD untuk fokus pada pengembangan desa dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar soal pengelolaan dana. Ia mengajak anggota BPD menciptakan peraturan yang memberikan manfaat jangka panjang sebagai warisan bagi generasi mendatang.
“Kalian adalah DPR-nya desa. Jika aturan dibentuk dengan baik, manfaatnya bisa dirasakan hingga ke generasi berikutnya. BPD juga harus mencerdaskan masyarakat dan menjadi teladan bagi desa,” tambahnya.
Dengan terselenggaranya Bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap kinerja BPD di seluruh desa dapat lebih optimal. Diharapkan pula, percepatan realisasi APBDes dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, menciptakan kondisi yang kondusif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur.(Adv)


