KaltimKita.com, TANA PASER - Sebagai orang tua, sudah semestinya menjadi kewajiban untuk merawat dan membesarkan anaknya. Apalagi, anak tersebut seorang wanita. Nah di Kabupaten Paser, hal tersebut justru berbanding terbalik. Seorang ayah justru biadab menyetubuhi darah dagingnya sendiri.
Ya terdakwa SS (59) sudah sepuluh kali berhubungan badan dengan putrinya selama tujuh tahun dari 2013 hingga 2020.
Diketahui, pria yang kesehariannya sebagai petani di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam itu ketahuan setelah korban berusia 20 tahun. Dia tak tahan lagi menahan pedih dan mengadu ke saudara angkatnya. Dari curhatan itulah, saudara angkatnya melaporkan ini ke polisi. Di akhir Desember 2020 lalu, tersangka akhirnya diamankan Polres Paser dan saat ini tengah masuk dalam tahap proses sidang di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.
"Kita tuntut maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Andris Budianto, Selasa (19/1/2021) kemarin.
Andris menuturkan terdakwa dituntut pasal terkait perlindungan anak. Kamis besok akan digelar sidang tuntutan. Dari hasil penyidikan, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya ini di tiga lokasi, yaitu di Muara Komam, Long Ikis dan Balikpapan selama kurun waktu 10 tahun itu. Kini korban masih dalam kondisi trauma dan berada di bawah Dinas Sosial untuk pemulihan mentalnya.
"Korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Ada satu lagi saudara korban perempuan, namun tidak ada disetubuhi oleh terdakwa," jelas Andris.
Sementara status rumah tangga terdakwa saat dia melakukan perbuatannya tersebut, masih memiliki istri yang merupakan ibu kandung korban. Istrinya meninggal pada 2019.
Kasus serupa juga terjadi pada 2020 lalu di Desa Lusan, Kecamatan Muara Komam. Terdakwa bernama Pianor (40) yang sudah divonis hakim 18 tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan subsider 6 bulan. Terbukti telah menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun sebanyak lima kali.
Pianor melakukan aksinya itu dengan mengancam sang anak dengan benda tajam, dan melakukan kekerasan lainnya selain menyetubuhi.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan bibi korban ke kepolisian sejak Juli 2020. Hingga di proses oleh polisi hingga perkara sampai ke kejaksaan pada September 2020. Dari penuturan jaksa, terpidana melakukan ini saat tinggal hanya berdua dengan korban. Istri tersangka yang merupakan ibu dari korban, tidak tinggal serumah lagi karena perselisihan.
"Kasus moral seperti ini sangat disayangkan bisa terjadi, sehingga jaksa menuntut semaksimal mungkin hukuman kepada terdakwa," pungkas Andris. (tim)