Tulis & Tekan Enter
images

UANG NEGARA: Kejaksaan Negeri Paser menyerahkan uang hasil penyelidikan dari TPTGR LHP BPK yang nilainya puluhan miliar ke BPD Kaltim Kaltara Cabang Tana Paser, Senin (18/1/2021).

Awal 2021, Kejari Paser Serahkan Rp 3,5 Miliar Hasil TPTGR ke Kas Daerah

KaltimKita.com, TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengembalikan uang temuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) ke kas daerah awal 2021 ini. Total Rp 3,5 Miliar hasil penyelidikan berhasil diungkapkan. Hasil temuan temuan  yang belum dikembalikan pihak ketiga, atau perusahaan yang mengerjakan proyek di wilayah Kabupaten Paser.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasi Pidsus Mangasitua Simanjuntak mengatakan uang tersebut  diserahkan langsung ke Bankaltimtara Cabang Tana Paser.

Selanjutnya Kejari Paser akan terus memaksimalkan penarikan kembali dana yang merupakan hak daerah tersebut.

“Kami pastikan tidak ada satu pun perusahaan yang diistimewakan, perusahaan lainnya tentu akan diberi tindakan hukum jika enggan menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut. Terakhir pada Juli 2020 lalu kita serahkan Rp 11 miliar," kata Simanjuntak.

Sejak penyelidikan awal 2020, ada puluhan perusahaan yang masih belum melunasi temuannya, dan harus ganti rugi ke negara. Namun belum dikembalikan. Seiring berjalan selama setahun, sudah banyak perusahaan yang mengembalikan temuan ini.

"Masih ada potensi penagihan sekitar Rp 20 miliar dan pastinya akan terus kita kejar," tegas Simanjuntak. (tim)


TAG

Tinggalkan Komentar