KaltimKita.com, TANA PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser mengembalikan uang temuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) ke kas daerah awal 2021 ini. Total Rp 3,5 Miliar hasil penyelidikan berhasil diungkapkan. Hasil temuan temuan yang belum dikembalikan pihak ketiga, atau perusahaan yang mengerjakan proyek di wilayah Kabupaten Paser.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasi Pidsus Mangasitua Simanjuntak mengatakan uang tersebut diserahkan langsung ke Bankaltimtara Cabang Tana Paser.
Selanjutnya Kejari Paser akan terus memaksimalkan penarikan kembali dana yang merupakan hak daerah tersebut.
“Kami pastikan tidak ada satu pun perusahaan yang diistimewakan, perusahaan lainnya tentu akan diberi tindakan hukum jika enggan menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut. Terakhir pada Juli 2020 lalu kita serahkan Rp 11 miliar," kata Simanjuntak.
Sejak penyelidikan awal 2020, ada puluhan perusahaan yang masih belum melunasi temuannya, dan harus ganti rugi ke negara. Namun belum dikembalikan. Seiring berjalan selama setahun, sudah banyak perusahaan yang mengembalikan temuan ini.
"Masih ada potensi penagihan sekitar Rp 20 miliar dan pastinya akan terus kita kejar," tegas Simanjuntak. (tim)