Tulis & Tekan Enter
images

Anggota DPRD Kutim Kidang menyayangkan porkir sumur bornya ditolak terbentur dengan aturan kebijakan

Anggota DPRD Berkarya Kecewa, Usulan Sumur Bor Tidak Masuk Anggaran Porkirnya, Kidang : Kebijakan SIPD Tidak Relevan

KaltimKita.com, BENGALON - Sesuai pada janjinya saat memasuki pileg 2019 lalu, anggota DPRD Kutai Timur Masdari Kidang kebanyakan menampung aspirasi kebituhan air bersih dan penerangan seperti PLN di dapilnya. Atas penolakan penganggaran aspirasi air bersih melalui pembangunan sumur bor termasuk juga penerangan lampu “PLN” turut diutarakan oleh anggota dewan ini, yang juga oleh masyarakat ditokohkan.

“Tidak masuknya realisasi aspirasi progres pembuatan sumur bor di beberapa wilayah dapil saya ini, sangat membuat kecewa dan prihatin. Yang seharusnya kita mampu secara amanah memperjuangkan terlebih kita duduk di dewan ini dituntut harus mampu mendengar beragam usulan masyarakat selama ini menyangkut kepentingan umum,” ucap Kidang dengan nada kesal.

Kidang mempertanyakan ulang, tidak masuknya usulan pembangunan sumur bor apa ttinda lanjut pemerintah sejauh ini dalam menanggapi keluhan akan keinginan masyarakat terkait pendistribusian air bersih termasuk penerangan “listrik”.

“Bisa tidak Pemerintah bersikap tegas apakah itu kepada PDAM dan PLN dalam memberikan solusi ke masyarakat untuk memenuhi air bersih maupun PLN, karena yang dibutuhkan masyarakat saat ini eksen dalam merealisasikan bukan jawaban mengambang nanti ke nanti,” kata Kidang lagi.

Kidang mengungkapkan tentunya dengan sumur bor, setidaknya dapat memberikan alternatif pilihan selama PDAM belum mampu membuktikan merambah pemasangan intalasinya ke beberapa wilayah yang memang belum tersentuh layanan air bersih.

Penandatanganan kerjasama Pemkab Kutim dan Kementeria ESDM dipertanyakan

Seperti kutipan di beberapa media 2 tahun silam tepatnya 2019, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu daerah yang kembali mendapat distribusi program pembangunan sumur bor untuk air bersih dari Badan Geologi dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI). Naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara kepada Pemerintah Daerah untuk program ini ditandatangani Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang mewakili Pemkab Kutim di Aston Denpasar Hotel dan Convention Center, Bali, Kamis (26/9/2019) pada 2 tahun silam.

Anggota Dewan mempertanyakan pula sudah sejauh mana progres eksen yang terlaksana pasca saat itu Wabup Kasmidi yang bertolak ke Bali untuk menandatangani kesepahaman MoU itu. (adv/aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar