Tulis & Tekan Enter
images

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar, Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan BMN

Kaltimkita.com, SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan langsung menahan seorang tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara (BMN).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pada hari yang sama, tersangka AS langsung dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari, terhitung sejak 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan bahwa pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam perkara ini, tersangka AS disangkakan melanggar: Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair: Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS yang menjabat sebagai Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara pada September 2010 hingga Mei 2011 diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara benar.

Akibatnya, pada periode 2010 hingga 2011, sejumlah perusahaan yakni PT. KRA, PT. ABE, dan PT. JMB Group dapat melakukan aktivitas penambangan di HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selaku pemilik kewenangan atas lahan tersebut.

Perbuatan yang diduga melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tersebut mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penjualan batubara yang berada di lahan milik negara secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan terkait serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.

"Saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh penyidik bersama auditor untuk memperoleh total kerugian secara pasti," demikian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH.

Penyidik Kejati Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. (*)



Tinggalkan Komentar

//